Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 12:46 WIB
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M di Kasus Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar di kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Tuntutan terhadap Dody ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.

Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar dia.

Dody Kecewa Karirnya Dihancurkan Teddy

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Dody mengungkapkan kekecewaannya terhadap Irjen Teddy Minahasa selaku atasannya.

Dikatakan Dody, semua pencapaiannya sebagai Kapolres Bukittinggi harus hancur semua di tangan jenderal bintang dua tersebut. Selain itu, dirinya juga menyesal usai melihat nasib orang tua bahkan istri dan anak-anaknya.

"Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya," kata Dody di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Dody menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah apapun dengan Teddy yang hingga saat ini, ia belum mendapat jawaban pasti terkait sebah muasalnya.

 

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim
Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya