Menteri ESDM Akui Ada Indikasi Korupsi Tukin, Diduga Dilakukan Beberapa Orang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan ada indikasi korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di kementeriannya, diduga dilakukan oleh sejumlah orang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Mar 2023, 12:25 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 12:25 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan penjelasan mengenai kendaraan listrik, di kantornya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan penjelasan mengenai kendaraan listrik, di kantornya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan ada indikasi korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di kementeriannya, diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Saat ini, kata dia, indikasi baru di satu Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM.

"Eh indikasi kurang lebih ya beberapa orang lah," kata Arifin kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan indikasi adanya dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini berawal dari aduan masyarakat. Arifin menuturkan dirinya menunggu hasil pemeriksaan penyidik KPK.

"Iya, jadi memang temuan ini dari aduan masyarakat untuk kita ketahui kemudian berproses. Jadi ini tunggu hasil dari pemeriksaan," jelasnya.

Arifin menyampaikan kementeriannya akan memperketat pengawasan soal pembayaran tukin, pasca terbongkarnya kasus korupsi tersebut. Salah satunya, memperbaiki prosedur pembayaran tukin.

"Kita tunggu saja nanti akan melihat hasil dari pemeriksaan yang ada saat ini mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan," tutur Arifin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digunakan untuk membeli aset hingga proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.


Dugaan Suap Anggota BPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Dia tak merinci terkait proses pemerikaaan di KPK. Saat ditanya mengenai dugaan suap kepada anggota BPK, Ali menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut.

Selain itu, Ali juga menyinggung Kementerian Keuangan dalam kasus ini.

"Itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan, kami akan dalami juga ke sana terkait dengan tunjangan kinerja ini," kata dia.

Diketahui, KPK membuka penyidikan baru berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.


Bermula dari Laporan Masyarakat

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena pihaknya telah memiliki setidaknya dua alat bukti. Atas dasar itu, menurutnya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

"Dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya