Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respons NasDem

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2023, 16:51 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2023, 16:51 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, membenarkan bahwa istri Bupati Kapuas merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem. Partainya pun telah mengetahui status Ary Egahni Ben Bahat.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK terhadap dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," kata Hermawi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi mengatakan, sesuai pakta integritas, Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari Partai NasDem.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.

Status tersangka terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni diumumkan KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi saat menjalan tugas, yaitu meminta, menerima, dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atupun kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Ali mengatakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sudah memenuhi panggilan tim penyidik. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.

Profil Politikus NasDem Ary Egahni Ben Bahat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ary Egahni, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8) (Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ary Egahni, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (23/8) (Istimewa)

Istri dari Ben Brahim S Bahat, yakni Ary Egahni Ben Bahat ternyata merupakan politikus dari Partai NasDem. Ia juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem. Wanita kelahiran 12 Mei 1969 merupakan jebolan Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.

Dilansir dari situs fraksinasdem.org, Ary Egahni lolos ke Senayan dengan perolehan 77.402 suara dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah. Perolehan suaranya berada di peringkat kedua dari enam legislator dari dapil Kalteng yang lolos ke Senayan pada periode 2019-2024.

Ary Egahni sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993 hingga 1996. Perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969 tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PMI Kabupaten Kapuas.

Dia juga sempat menjadi ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Provinsi Kalteng pada 2010 hingga 2015 dan 2015 hingga 2020. Meski dia seorang kristiani, Ary merupakan penasihat Muslimat NU Kabupaten Kapuas dan ketua DPD LASQI (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) Kapuas.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya