Bos Travel Umrah Naila Syafaah Mandiri Ganti Nama untuk Sembunyikan Status Residivis

Polisi mengungkap tujuan Mahfudz mengganti nama adalah untuk menyembunyikan status residivis yang melekat kepadanya sehingga bisa menjalankan kembali bisnis travel umrah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2023, 20:20 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 20:20 WIB
Calon Jemaah Telantar di Bandara Soetta
Calon Jemaah umrah menunggu kepastian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (27/2/2020). Calon jemaah umrah telantar di Terminal 3 Soetta setelah pemerintah Arab Saudi menangguhkan seluruh kunjungan ke negara itu untuk mencegah penularaan virus corona. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta Tersangka Mahfudz Abdulah, pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy. Polisi mengungkap tujuan Mahfudz mengganti nama adalah untuk menyembunyikan status residivis yang melekat kepadanya sehingga bisa menjalankan kembali bisnis travel umrah.

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mahfudz pernah terjerat dalam kasus serupa, penipuan travel umrah, saat menjabat sebagai pendiri agen travel PT Garuda Angkasa Mandiri pada 2016. Pada saat itu, dia menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.

Barulah setelah bebas, Mahfudz mengganti nama dan membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya. Dia pun mengajak Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri) sebagai pengelola.

"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," tutur Hengki.

Pada kasus ini, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Penyidik menjerat Mahfudz Abdulah dengan pasal yang lebih berat agar bisa memberikan efek jera.

 

Korban Tipu Travel Umrah Mencapai 500 Orang dengan Kerugian Hampir Rp 100 Miliar

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujar Hengki.

Sebab, bisnis licik mereka turut berdampak besar memakan sekitar 500 orang jemaah. Dengan total kerugian mencapai hampir Rp 100 miliar, yang terdiri dari uang Rp 91 miliar ditambah sejumlah harta benda. 

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya