travel umrah

Kemenag menyatakan, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) terbukti melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah. Karena itu, Kemenag mencabut izin PT NSWM sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tampilkan foto dan video
Loading