Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa AG pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum David yang turut hadir pada persidangan tertutup dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ujar tim kuasa hukum David, Dendy Zuhairil Finsa, kepada wartawan.
Advertisement
Dendy menyatakan tanggapan jaksa yang memilih untuk melawan eksepsi kubu AG pacar Mario Dandy hingga sejauh ini sudah sesuai dengan perkara. Namun, dia enggan merinci terkait penolakan jaksa.
"Eksepsi dari pengacara anak AG kan dilawan oleh jaksanya gitu, jawaban atas eksepsi itu. Jadi kalau itu yang kami cermati. Artinya, ya sudah on the track, sudah pas, sudah berjalan lah sesuai prosedur hukumnya," tegas dia.
Secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, enggan membeberkan hasil tanggapan jaksa atas nota keberatan yang diajukannya. Namun ia menyebut agenda selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Senin mendatang.
"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela," kata Mangatta.
Namun, apabila pada hari Senin majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora hingga kondisi koma, maka proses selanjutnya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Sidang hari ini agendanya yakni tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum AG. Pada sidang sebelumnya, kubu AG telah ajukan nota keberatan yang pada intinya mempersoalkan syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Namun pihak kuasa hukum AG enggan untuk merincinya.
"Tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat ditemui usai sidang, Kamis (30/3/2023).
Â
Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Diusahakan Habis Lebaran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, tak akan berlarut-larut dalam menjalani persidangan terdakwa anak, AG pacar Mario Dandy Satriyo.
Adapun hal ini karena masa penahahan terhadap terdakwa anak-anak hanya sebatas 25 hari saja.
"Karena ini terdakwa nya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, sidang akan dilakukan setiap hari dan diusahakan selesai sebelum hari Lebaran. Intinya jangan melampaui masa 25 hari tersebut.
"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan. Intinya sebelum masa 25 hari habis," jelas Djuyamto.
Terlebih, lanjut dia, ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
"Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," kata Djuyamto.
Diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement