Komisi XI DPR: Manfaat UU Ciptaker Harus Disosialisasikan

Puteri meminta pemerintah terus melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2023, 11:03 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 16:32 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna
Menkumham Yasonna Laoly bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat rapat dengan Baleg DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Keria ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin meminta pemerintah terus mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ke masyarakat. Dia menegaskan, UU Ciptaker yang baru disahkan beberapa waktu lalu sangat banyak manfaatnya.

"Karena UU ini juga sudah disahkan, maka kami harap pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait aturan ini kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberikan penjelasan akan manfaat dan meluruskan berbagai hal yang menjadi kegelisahan masyarakat, " kata Puteri.

Lalu yang tidak kalah pentingnya, Puteri juga meminta pemerintah terus melakukan pendekatan dengan akademisi, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk menjaring aspirasi dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya. 

"Yang tak kalah pentingnya adalah peran setiap pihak untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan atas UU ini supaya bisa menjadi bahan evaluasi ke depan," ujar Puteri.

Anggota DPR Daniel Johan mengatakan isi Undang-Undang Ciptaker positif karena sudah mengakomodasi aspirasi semua pihak.

Dengan Undang-Undang Ciptaker lapangan kerja bisa dibuka seluas-luasnya. Investor akan datang, karena berusaha lebih mudah, tidak ada tumpang tindih aturan, izin lebih mudah.

"Itu yang harus dijelaskan sekaligus mendengar kekhawatiran versi masyarakat," kata Daniel.

Daniel menjelaskan pemerintah dan DPR harus duduk bareng dengan simpul-simpul yang terkait aturan Cipta Kerja guna menjelaskan sisi positif dan aturannya. Menurut Daniel, saat ini ada mispersepsi di kalangan publik. 

Banyak yang menyebut kalau investor asing masuk Indonesia, bisa melewati batas dan berlaku seenaknya. Padahal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker.

"Sosialisasi tentu penting, tapi masukan masyarakat juga perlu didengar dan saluran-salurannya," ujar Daniel.

Mudahkan UMKM

Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, UMKM akan semakin mudah dalam berusaha, sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Sebetulnya pencipta lapangan kerja yang paling besar itu adalah UMKM dan ini yang kami katakan tadi bahwa UU Cipta Kerja ini sangat-sangat memudahkan kelompok UMKM," kata Wakil Ketua III Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede.

Raden menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan formulasi pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat.

Raden menuturkan upaya yang dapat dilakukan yakni memangkas birokrasi demi mempercepat pelayanan kepada kelompok UMKM dan investor.

"Siapapun nanti presiden yang akan datang harus terus melanjutkan, mengimplementasikan ini dengan baik dan karena kebijakan ini sangat pro terhadap UMKM," ujar Raden.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya