Novel Baswedan Sebut Pencopotan Endar Priantoro Bentuk Arogansi Firli Bahuri ke Kapolri

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri makin semena-mena memimpin lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 16:00 WIB
Setahun Peristawa Penyiraman, Novel Baswedan Datangi KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri makin semena-mena memimpin lembaga antirasuah.

Menurut Novel yang kini berstatus ASN di Polri, Firli membohongi publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Novel menyoroti alasan pemberhentian Endar karena masa tugasnya yang habis pada 31 Maret 2023. Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Menurut Novel, masa tugas Endar seharusnya tak menjadi persoalan ketika Kapolri Sigit mengeluarkan surat tugas baru untuk Endar pada 29 Maret 2023.

"Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata Novel.

Novel mengaku dirinya sudah tidak terlalu mengikuti isu perseteruan di internal KPK. Namun, kata Novel, polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.

"Dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," ucap Novel.

Klaim Tak Ada Kaitan dengan Formula E

FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk pekerjaan di Dinas PUPR dan Pendidikan Kab Langkat 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan (dirlidik) KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Ali mengatakan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal lumrah. Menurut Ali, justru hal tersebut yang menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ali.

Endar Priantoro Buka Suara

Brigjen Endar Priantoro (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Brigjen Endar Priantoro (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Brigjen Endar Priantoro buka suara terkait dugaan pencopotannya dari jabatan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (dirlidik KPK) berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Endar disebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi deputi penindakan dan eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Berkaitan dengan dugaan tersebut, Endar enggan terlalu menanggapi lebih dalam. Endar menyatakan hanya ini menguji keputusan diberhentikannya dari penugasan di KPK.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yanf pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa 4 April 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya