Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya bakal memanggil dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa. Keduanya akan diminta klarifikasi berkaitan dengan pencopotan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro.
"Tentunya nanti kita akan lakukan (pemeriksaan terhadap Firli dan Cahya). Cuma waktunya belum (ditentukan). Kita sibuk juga, ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan. Mungkin hari Senin lah," ujar Tumpak dalam keterangannya dikutip Kamis (6/4/2023).
Baca Juga
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan mulai menyusun strategi pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dan Cahya Harefa pada Senin, 10 April 2023 mendatang.
Advertisement
"Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain, kita tentukan strateginya bagaimana," kata Tumpak.
Tumpak menyebut pihaknya hingga kini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar. Menurut Tumpak, sejauh ini terkait pencopotan Endar dari Dirlidik KPK belum ditemukan masalah.
"Sampai saat ini kita belum melihat seperti itu. Semuanya mesti kita lihat, mesti berjalan dengan baik. Enggak tahu nanti setelah kita melakukan pemeriksaan mungkin ketemu hal-hal yang begitu lain cerita. Sementara ini kalau kita lihat belum ada masalah," kata Tumpak.
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).
Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatanyan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
Endar Priantoro Klaim Didukung Kapolri untuk Terus Jabat Dirlidik KPK
Di sisi lain, kata Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata Endar.
Endar berharap Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya bijak dalam mengambil keputusan agar lembaga antirasuah terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Tergantung pimpinan KPK menindaklanjuti apa yang dikirim oleh Pak Kaporli. Saya harapkan pimpinan KPK juga bisa bijak dalam hal ini," kata dia.
Endar berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4/2023).
Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Dirlidik KPK.
"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Kronologi Pencopotan Endar Priantoro dari Jabatan Dilidik KPK
Endar menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.
Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.
Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," kata Endar.
Setelah pertemuan, Endar mengaku menghadap ke Kapolri. Dia membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke Polri.
"Saya menghadap Beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," ucap Endar.