Polisi Ungkap Motif Tersangka Penyebar Konten Baju Impor Bisa Dibawa Pulang

Polisi mengungkap motif tiga tersangka penyebar berita hoaks atau bohong dalam kasus konten baju impor bisa dibawa pulang. Dua tersangka di antaranya adalah EW (29) dan IAS (26). Peran-peran mereka pun dibeberkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Apr 2023, 22:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 22:25 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers perihal kasus konten baju impor bisa dibawa pulang.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers perihal kasus konten baju impor bisa dibawa pulang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif tiga tersangka penyebar berita hoaks atau bohong dalam kasus konten baju impor bisa dibawa pulang. Dua tersangka di antaranya adalah EW (29) dan IAS (26). Peran-peran mereka pun dibeberkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, EW mengirimkan kembali postingan yang dibuat oleh AM ke akun twitter @Askrlfess via direct message, akun dikelola oleh IAS.

Adapun, postingan menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.

Foto-foto di-screen capture dan ditambahkan kata-kata 'gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang resiko punya aa (kakak) kerja di dirkrimsus ya gini'

Kepada penyidik, EW dan IAS sengaja menyebarkan postingan hoaks karena punya sentimen negatif terhadap institusi Polri.

"Hasil pemeriksaan, EW dan IAS tidak suka sama polisi," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Padahal, mereka ini tidak ada hubungannya dengan pelaku thrifting yang berhasil ditangkap baru-baru ini. Lebih lanjut, Auliansyah menerangkan, kedua tersangka tak menjelaskan secara gamblang alasan membenci instansi Polri. Saat ini, keterangan masih didalami.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini dia belum bisa memberi jawaban yang pasti. Hanya saja dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu nah kita masih kembangkan terus," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Tersangka Lain

Viral Warganet Mengaku Punya Kakak Polisi yang Bakal Bawakan Pakaian Impor Sitaan untuk Baju Lebaran
Viral Warganet Mengaku Punya Kakak Polisi yang Bakal Bawakan Pakaian Impor Sitaan untuk Baju Lebaran.  foto: Twitter @Pattiwest

Sementara itu, IAS mengelolah Akun twitter @Askrlfess sejak November 2019. Unggahan bermuatan hoaks dilihat 1,8 juta kali dan diposting ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.

Rupanya, IAS memiliki bot atau robot yang bisa digunakan oleh dia ataupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke tempat lain.

"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita memang mereka ini buzzer. Bersyukur ini dengan kita ungkap ini yang harus kita lakukan penindakan, buzzer ini yang membuat keonaran di media sosial yang akhirnya bikin ribut," ujar dia.

Terkait kejadian ini, EW telah ditangkap di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pun demikian dengan IAS di Cebongan Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah.

Sementara itu, orang yang pertama kali mengunggah foto ke akun WhatsApp inisial AM juga berhasil diciduk di daerah Sukabumi, Jawa barat.

"Kita kembangkan, apakah ada orang lain yang disuruh seperti IAS ini kan disuruh EW. Nah ini kita masih kembangkan apakah ada orang lain yang menyuruh dia demikian," ujar dia.


Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam keterangannya Polda metro Jaya mengambil alih kasus penganiayayan tersebut dan menentapkan satus AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, proses penyidikan masih berlangsung.

Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

"Sebelum di-share saring dulu, cari berita yang kredibel," tandas dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya