Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra Usai Mangkir 2 Kali

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Apr 2023, 21:11 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2023, 21:11 WIB
Dito Mahendra Diultimatum KPK Datang Diperiksa atau Dijemput Paksa?
Dito Mahendra Diultimatum KPK Datang Diperiksa atau Dijemput Paksa?

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

“Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani. Kayaknya sudah saya suruh tangkap,” kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dito Mahendra telah diminta kembali memenuhi panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus kepemilikan 15 senjata api pada Kamis, 6 April 2023 di Bareskrim Polri. Namun, melalui kuasa hukumnya dia malah meminta penundaan pemeriksaan pada 10 Mei 2023.

“Perlu diketahui bahwa sesuai dengan aturan bahwa bila penyidik melakukan pemangilan maka seseorang wajib datang, dan bila tidak datang maka berdasarkan Pasal 112 KUHAP, bisa dipanggil sekali lagi dan diperintahkan dibawah atau dikeluarkan dengan surat perintah untuk dibawa,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu, lanjut Ahmad, pada Minggu 9 April 2023 diketahui Dito Mahendra mencabut kuasa dari penasehat hukum tersebut dan menggantinya dengan yang lain.

“Diganti oleh penasihat hukum yang baru, di mana DH sudah melakukan pergantian penasihat hukum sebanyak tiga kali,” kata Ahmad.

Sebelumnya, polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Mahendra Dito S alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan 15 senjata api untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 April 2023. Adapun pada panggilan pertama, sosok yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu tidak hadir alias mangkir.

“Hari Kamis kira berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri soal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

 


Polri Tengah Uji Bukti dan Temuan Terkait Senjata Api Dito Mahendra

Menurut Djuhandani, pihaknya tengah menguji bukti dan temuan yang ada dalam kasus Dito Mahendra, antara lain uji laboratorium senjata api hingga pendalaman dokumen di Baintelkam Polri. 

“Karena kita yang dapatkan dari 15 itu enam senpi ada dokumen, tentu saja ada dokumen itu juga kita dalami. Sedangkan yang sembilan itu jelas tidak terdaftar ataupun tidak ada dokumen senjata itu menyertai. Yang saat ini senjata yang tidak ada dokumen sudah kita amankan, namun yang masih ada dokumen masih dalam penelitian dan saat ini ada di Baintel Polri,” jelas dia.

Djuhandani menegaskan, pada prinsipnya Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di samping itu pula Dito Mahendra harus dapat mempertanggungjawabkan asal-usul dan keabsahan kepemilikan 15 senjata api itu.

“Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaanya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban, karena untuk memiliki dokumen tersebut kami saja sebagai anggota Polri yang mempunyai kewenangan terkait itu harus ada prosedur yang diikuti, dari psikologi, diuji bagaimana kita layak apa tidak, apalagi ini orang sipil. Tentu saja orang sipil juga boleh, tapi pertanyaannya untuk apa dan sudah ada ketentuannya yang mengatur,” Djuhandani menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya