Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri sepakat memperpanjang waktu pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik lebaran Idul Fitri 2023.
Hal itu setelah adanya SKB tambahan tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Adapun, pembatasan angkutan barang berlaku pada 26 April pukul 00.00 WIB - 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Advertisement
Dirjen Hubdat Kemenhub Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, aturan tambahan pembatasan angkutan barang berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.
"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023).
Hendro menambahkan, pembatasan juga dilakukan pada ruas non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Menurut dia, salah satunya untuk mengantisipasi kepadatan di ruas jalan tol maupun arteri.
"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," ujar dia.
Kurangi Volume Kendaraan
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menambahkan, pembatasan angkutan barang dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol.
Dengan pembelakuan kebijakan rekayasa lalu lintas ditambah dengan pembatasan diklaim mampu mengurangi 20 persen volume kendaraan.
"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik," kata Firman.
"Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," tandas dia.
Advertisement