Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan akan melakukan pendataan warga dari luar DKI Jakarta atau warga pendatang pasca Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023.
Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, pendataan ini bakal menyasar dua tipe pendatang yang masuk ke Jakarta. Dua tipe ini antara lain, pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tak menetap permanen (non permanen) di Jakarta.
"Iya pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe, pertama, mereka ingin menetap. Kedua, mereka penduduk yang non permanen," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Advertisement
Budi menyampaikan dua tipe pendatang ini bakal didata pihaknya hingga satu bulan ke depan. Pendataan, kata dia telah dimulai sejak hari terakhir cuti bersama Selasa, 25 April 2023.
"Ya mulai kemarin sampai dengan satu bulan. Misalkan kita mungkin Mei akhir sudah kita lakukan (selesai pendataan)," ungkapnya.
Budi menerangkan, akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke Jakarta. Nanti, lanjut dia pendataan bakal melibatkan RT/RW di lingkungan terkait.
"Nanti kita akan ada form khusus, di mana di saat mereka datang ke DKI Jakarta di situ nanti ada formnya itu berisi tertanda antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita. Form itu yang akan diserahkan ke Pak RT," jelas Budi.
Dikawatirkan Menambah Angka Kemiskinan
Budi menambahkan berdasarkan arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pendataan pendatang ke Jakarta dilakukan karena memperhatikan kondisi ekonomi di Ibu Kota.
"Arahan Pak Heru kan pendataan bagi pendatang ini karena concern kondisi ekonomi, takut menambah angka kemiskinan. Nah ini pengawasannya nanti gimana buat pendatang baru," kata dia.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta juga mengimbau seluruh warga pendatang untuk segera lapor ke RT/RW setelah tiba di Ibu Kota. Nantinya, dasawisma akan memberikan teguran bila para pendatang tak tertib lapor.
Dasawisma secara paralel akan memberikan teguran kepada para pendatang untuk segera lapor keberadaannya di Jakarta. Pendatang yang baru tiba di Jakarta diminta untuk lapor RT/RW 1x24 jam.
Advertisement