Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan kasus penipuan yang melibatkan Akbar 'Ajudan Pribadi' sudah selesai dengan jalan restorative justice. Hal ini diperoleh usai pelapor sekaligus korban penipuan dari Akbar yakni Arbi Leo mencabut laporannya.
"Iya sudah kita restorative justice," kata Syahduddi kepada awak media, seperti dikutip Rabu (3/5/2023).
Karena sudah dinyatakan damai, Syahduddi juga mengonfirmasi Akbar tidak lagi menjadi tahanan kepolisian.
Advertisement
"Sudah kita lepas juga," jelas dia.
Menurut Syahduddi, antara pelapor dan terlapor sudah mencapai titik temu. Akbar sebagai terlapor akan melakukan ganti rugi atas tindakannya terhadap pelapor.
"Saudara A akan ganti rugi, seluruhnya. Pelapor mencabut laporannya," Syahduddi menandasi.
Dilepas 20 April
Untuk diketahui, Akbar telah dilepaskan sejak 20 April 2023. Hal itu turut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
Dalam kasus ini, Akbar dilaporkan atas tuduhan penipuan jual beli mobil Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar. Menurut pelapor, uang pembelian sudah diserahkan namun mobil yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Akibatnya, Akbar disebut telah melakukan penipuan dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Advertisement