Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara menyebut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah masuk tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal, 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Deolipa berharap penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej ini segera dituntaskan oleh KPK. Dia berharap dari penyelidikan ini nantinya bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK penyelidik lama nih, kita minta dipercepat dan mereka ya sudah atensi ini supaya dipercepat ini," kata Deolipa.
Deolipa mengaku, ditingkatkan penanganan kasus dari laporan menjadi penyelidikan ini lantaran KPK sudah meminta keterangan beberapa pihak. Namun Deolipa mengaku tak diberitahu siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK.
"Permintaan keterangan saksi, sudah dong, kalau sudah lidik sudah ada pemeriksaan saksi. Nah itu yang tidak dikasih tahu (saksi yang sudah diperiksa), pokoknya sudah masuk lidik artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," kata dia.
Sambangi KPK
Tim kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku ingin mengetahui kelanjutan laporan yang dilayangkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Hari ini kami dengan Tim Koalisi namanya, kita sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW. Jadi berkaitan dengan laporan beliau, IPW yang dilakukan di KPK, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jumat (5/5/2023).
Deolipa menyebut, kedatangannya bersama Tim Koalisi lantaran KPK seolah tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh IPW. Maka dari itu, dia berharap dengan kedatangannya ini, KPK mau menjelaskan soal tindak lanjut yang sudah dilakukan atas laporan tersebut.
"Karena mengingat sudah dua bulan dan potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut. Tindak lanjut ini sudah ada pemeriksaan. Pemeriksaan ini termasuk dokumen-dokumen kan sudah masuk, dokumen bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.
"Ini kita mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya," Deolipa menambahkan.
Advertisement
Laporkan Dugaan Gratifikasi
Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).
Eddy juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadinya sejak sebelum dia menjadi Wamenkumham.