Ini Kasus yang Bikin Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan Polisi

Polisi telah menetapkan Archi Bela alias AB, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. Kini dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mei 2023, 22:26 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 22:26 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sambangi KPK terkait Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Yogi bermaksud melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela alias AB yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

“Telah ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Keponakan Wamenkumham ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

“Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” jelas dia.

Penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, penahanan terhadap AB ini telah dikonfirmasi tim kuasa hukumnya. Keponakan WamenkumHAM Eddy Hiariej ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami, dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," ujar Pengacara AB, Slamet Yuono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Penahanan terhadap keponakan Wamenkumham ini dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Hal itu sangat kami sesalkan. Karena Kapolri juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejagung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," tutur Slamet.

 


Keponakan Wamenkumham Bakal Minta Perlindungan Jokowi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan ditahannya AB, pihaknya mengaku bakal mengambil sejumlah langkah dan sikap. Salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, pihaknya juga akan memohon perlindungan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, DPR RI, serta pihak lain yang dianggap masih terkait dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Kami coba akan minta kepada mereka, supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah, istilahnya tadi yang disampaikan abang kami Bang Donald ini gajah lawan semut," ujarnya.

"Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kita buktikan di persidangan, jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas. Karena kami pernah beberapa kali UU ITE akhirnya di pengadilan bebas gitu," sambungnya.

Pengacara AB lainnya, Donald Mamusung menjelaskan, alasan penyidik menahan kliennya dikarenakan khawatir untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Itu kan alasan klasik penyidik. Kalau kita korek lagi kenap di situ dimasukkan Pasal 35 jo Pasal 51 itu akan menjadi kajian kita, kalau ini enggak sampai pengadilan syukur akan jadi kajian. Tapi kalau sampai di pengadilan, akan kami pertontonkan bagaimana pasal-pasal itu dijeratkan kepada klien kami," jelas Donald.

"Harapan kami makin bisa independen dan bisa membebaskan klien kami," tambahnya.

Selain itu, pengacara AB lainnya yakni Elza Rianty mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan pertemuan dengan Wamenkumham Eddy Hiariej yang memang masih merupakan paman dari kliennya.

"Tapi akses untuk bertemu dengan Pak Wamenkumham yang kebetulan om klien kami itu ditutup tidak bertemu. Info hari ini ditahan klien kami sudah dapat informasi dari sejak diterimanya surat panggilan," ujar Elza.

Oleh karenanya, ia mengaku sudah menyiapkan upaya hukum untuk kliennya setelah dilakukan penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Karena informasi ditahan kami sudah menerima. Kami kurang tahu juga apakah perkara ini perkara atensi atau perkara titipan, media yang tahu. Makanya kami berharap perkara ini dikawal teman-teman semua," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya