Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.
Kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas itu terjerat kasus penganiayaan berat David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu 24 Mei 2023.
Advertisement
Agus Sahat menjelaskan, surat pemberitahuan P21 yang dikeluarkan pihaknya ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya. Dia menerangkan, Mario Dandy Satriyo didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah adanya bolak-balik berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah p21," kata Danang.
Berikut sederet fakta terkait telah rampungnya berkas perkara atau P21 Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Berkas Rampung dan Ditujukkan pada Ditreskrimus Polda Metro Jaya
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengkonfirmasi berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka terjerat kasus penganiayaan berat David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.
Â
Advertisement
2. Dakwaan yang Menjerat Kedua Tersangka
Agus Sahat menerangkan, Mario Dandy Satriyo didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Â
3. Kejati DKI Jakarta Bantah Bolak-Balik Berkas Mario Dandy
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah adanya bolak-balik berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah p21," kata Danang di Kejati DKI Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.
Dia menguraikan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar Danang.
Dalam kasus penganiayaan berat David Latumahina atau Cristalino David Ozora, sebanyak 17 orang saksi fakta dimintai keterangan teruntuk tersangka Mario Dandy.
Sedangkan, teruntuk tersangka Shane ada 16 orang saksi fakta yang diperiksa.
"Jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujar Danang.
Â
Advertisement
4. Kejati DKI Tunjuk 7 Jaksa Tangani Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejati DKI Jakarta menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.
Danang mengatakan ketujuh jaksa itu juga yang menelaah berkas perkara setelah diserahkan oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang," ujar Danang.
Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.
Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane.
Â
5. Kejati DKI Tegaskan Tahapan Waktu Masih dalam Koridor KUHAP Usai Ada Keluhan Keluarga David Ozora Lamanya Penanganan Kasus
Kejati DKI Jakarta merespons kekecewaan yang diluapkan Paman David Ozora, Alto Luger terkait penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Danang menegaskan, pihaknya selama proses penanganan perkara dipastikan berpegang teguh pada aturan KUHP.
"Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," kata Danang.
Danang menjelaskan, zaman sekarang masyarakat semakin melek hukum. Aturan-aturan terkait proses penanganan perkara sudah ada di dalam KUHAP.
Misalnya, pengembalian berkas perkaranya atau p 19. Penyidik kepolisian membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei 2023," ujar dia.
Danang menegaskan, jaksa berkomitmen bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," tandas dia.
Â
Advertisement
6. Terungkap, Satu Jaksa Kasus Mario Dandy Pernah Sidangkan Ferdy Sambo
Tujuh Jaksa disiapkan untuk menuntut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Terungkap, salah satu jaksa rupanya pernah mendakwa Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan satu dari tujuh jaksa yang bertugas merupakan eks jaksa yang menyindangkan Ferdy Sambo.
Ade menyebut, identitas jaksa itu bernama Sandy Andika.
"Iya betul (JPU Ferdy Sambo)," ujar Ade kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.