Liputan6.com, Jakarta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah adanya bolak-balik berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah p21," kata Danang di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Advertisement
Dia menguraikan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar Danang.
Dalam kasus penganiayaan berat David Latumahina atau Cristalino David Ozora, sebanyak 17 orang saksi fakta dimintai keterangan teruntuk tersangka Mario Dandy.
Sedangkan, teruntuk tersangka Shane ada 16 orang saksi fakta yang diperiksa.
"Jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujar dia.
Â
Berkas Mario Dandy dan Rekannya Sudah P21
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu padaPasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Advertisement