Liputan6.com, Jakarta - Tujuh Jaksa disiapkan untuk menuntut Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Terungkap, salah satu jaksa rupanya pernah mendakwa Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan satu dari tujuh jaksa yang bertugas merupakan eks jaksa yang menyindangkan Ferdy Sambo.
Ade menyebut, identitas jaksa itu bernama Sandy Andika. "Iya betul (JPU Ferdy Sambo)," ujar dia kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, membeberkan tujuh jaksa yang mengurusi kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.
Danang menerangkan, ketujuh jaksa itu juga yang menelaah berkas perkara setelah diserahkan oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak 7 orang," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
17 Saksi Fakta untuk Mario Dandy
Dalam kasus ini, 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.
Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Agus menerangkan, Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Â
Â
Advertisement