Berkas Kasus Sudah P21, Mario Dandy Bersama Rekannya Siap Disidangkan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengkonfirmasi berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dinyatakan lengkap atau P21.

oleh Putu Merta Surya PutraAdy Anugrahadi diperbarui 24 Mei 2023, 14:55 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 14:55 WIB
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo
Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengkonfirmasi berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka terjerat kasus penganiayaan berat David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan P21 yang ditujukkan kepada Ditreskrimus Polda Metro Jaya.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia menerangkan, Mario Dandy Satriyo didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Danang Suryo Wibowo menerangkan, pihaknya akan menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31 setelah proses tahap dua rampung.

"Kemudian surat dakwaan daan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar dia.

 

Keluarga David Kecewa Penanganan Kasus Mario Dandy Disebut Lambat

Sebelumnya, Keluarga David Ozora menilai, penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban.

Salah satunya datang dari Paman David, Alto Luger. Dia mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.

"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Alto meluapkan kekecewaannya. Dia menyindir penyidik yang mengusut kasus ini dan meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya