Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), buka suara perihal kisruh kepemilikan lahan bahu jalan yang dimanfaatkan oleh ruko di Pluit, Jakarta Utara beberapa waktu belakangan. Pihak Jakpro menyatakan, bahu jalan yang dicaplok pemilik ruko di Pluit benar masih merupakan lahan milik Jakpro.
"Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/6/2023).
Syachrial menjelaskan, kejadian ini tepatnya berada di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.
Advertisement
Menurut Syachrial, pemilik bangunan ruko yang serobot fasilitas umum (fasum) berupa bahu jalan itu tidak pernah berizin ke pihak Jakpro sebelumnya. Selain itu, dia menyebut pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," jelas Syachrial.
Lebih lanjut, Syachrial juga menampik klaim Forum Warga Pluit yang sebelumnya membeberkan, seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro. Syachrial menyampaikan, pernyataan tersebut tidak benar.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara," ungkap Syachrial.
Syachrial menerangkan, pihaknya selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif.
Forum RT/RW Jakut Dukung Langkah Pemkot
Diketahui, Forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemkot dalam melakukan penataan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan. Sebab, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan, yaitu menyerobot lahan fasum saluran air.
Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara Suaeb mengaku sudah berupaya melakukan penulusuran akar persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Suaeb menemukan bahwa lahan tersebut secara administratif masih milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Kami memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah," kata Suaeb dalam rilis resminya, dikutip Selasa, 6 Juni 2023
Sebelumnya, Ruko Niaga Pluit menjadi sorotan setelah Ketua RT Riang Prasetya memprotes bangunan tersebut karena memakan bahu jalan dan menutup saluran air. Riang bahkan beberapa kali terlibat adu mulut dengan warga pemilik ruko saat mendatangi lokasi.
Advertisement
Ada Upaya Mengulur Waktu Penertiban
Selain itu, Riang menyebut adanya upaya mengulur waktu dalam penertiban Ruko Niaga yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air di kawasan Pluit tersebut.
"Saya berharap tidak ada lagi permainan atau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan karena telah terbukti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya," kata Ketua RT Riang Prasetya dalam rilis resminya, dikutip Minggu, 4 Juni 2023.
Riang melanjutkan, dasar bangunan ruko di sana lebih luas dibandingkan yang tercatat di sertifikatnya. Oleh sebab itu, dia meminta penertiban ruko Pluit itu harus dilaksanakan sampai tuntas.
"Bagaimana mungkin dasar tapak bangunan atau ukuran luas dasar bangunan ruko di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan lebih luas daripada luas lahan yang tertera di sertifikatnya?" ujar Riang.