Penjelasan Jakpro soal Polemik Kepemilikan Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

PT Jakarta Propertindo (Jakpro), buka suara perihal kisruh kepemilikan lahan bahu jalan yang dimanfaatkan oleh ruko di Pluit, Jakarta Utara beberapa waktu belakangan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Jun 2023, 07:40 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 07:40 WIB
Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Pengurus rukun warga sudah melaporkan hal itu kepada lurah dan camat, tetapi tak kunjung ada penertiban hingga ramai atau viral di media sosial. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), buka suara perihal kisruh kepemilikan lahan bahu jalan yang dimanfaatkan oleh ruko di Pluit, Jakarta Utara beberapa waktu belakangan. Pihak Jakpro menyatakan, bahu jalan yang dicaplok pemilik ruko di Pluit benar masih merupakan lahan milik Jakpro.

"Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Syachrial menjelaskan, kejadian ini tepatnya berada di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Syachrial, pemilik bangunan ruko yang serobot fasilitas umum (fasum) berupa bahu jalan itu tidak pernah berizin ke pihak Jakpro sebelumnya. Selain itu, dia menyebut pemilik ruko juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut.

"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," jelas Syachrial.

Lebih lanjut, Syachrial juga menampik klaim Forum Warga Pluit yang sebelumnya membeberkan, seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro. Syachrial menyampaikan, pernyataan tersebut tidak benar.

“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara," ungkap Syachrial.

Syachrial menerangkan, pihaknya selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif.

Forum RT/RW Jakut Dukung Langkah Pemkot

Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Diketahui, saat pembongkaran dilakukan, sejumlah orang yang diduga adalah karyawan serta pemilik atau penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan, Pluit melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Ketua RT 011 turun dari jabatannya. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Diketahui, Forum RT/RW Jakarta Utara mendukung langkah Pemkot dalam melakukan penataan Ruko Niaga Pluit, Penjaringan. Sebab, penertiban dilakukan terhadap bangunan yang menyalahi aturan, yaitu menyerobot lahan fasum saluran air.

Ketua Forum RT/RW Jakarta Utara Suaeb mengaku sudah berupaya melakukan penulusuran akar persoalan di lapangan dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Suaeb menemukan bahwa lahan tersebut secara administratif masih milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Kami memahami keterbatasan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam berupaya dan harus ekstra hati-hati melangkah," kata Suaeb dalam rilis resminya, dikutip Selasa, 6 Juni 2023

Sebelumnya, Ruko Niaga Pluit menjadi sorotan setelah Ketua RT Riang Prasetya memprotes bangunan tersebut karena memakan bahu jalan dan menutup saluran air. Riang bahkan beberapa kali terlibat adu mulut dengan warga pemilik ruko saat mendatangi lokasi.

Ada Upaya Mengulur Waktu Penertiban

Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Suasana sempat ricuh karena aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan yang ada. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

Selain itu, Riang menyebut adanya upaya mengulur waktu dalam penertiban Ruko Niaga yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air di kawasan Pluit tersebut.

"Saya berharap tidak ada lagi permainan atau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan karena telah terbukti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya," kata Ketua RT Riang Prasetya dalam rilis resminya, dikutip Minggu, 4 Juni 2023.

Riang melanjutkan, dasar bangunan ruko di sana lebih luas dibandingkan yang tercatat di sertifikatnya. Oleh sebab itu, dia meminta penertiban ruko Pluit itu harus dilaksanakan sampai tuntas.

"Bagaimana mungkin dasar tapak bangunan atau ukuran luas dasar bangunan ruko di ruko blok Z4 Utara dan blok Z8 Selatan lebih luas daripada luas lahan yang tertera di sertifikatnya?" ujar Riang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya