Tukul, Terdakwa Pembacokan Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa ASR alias Tukul (17) yang telah melakukan pembunuhan terhadap Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Jun 2023, 15:18 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 15:18 WIB
Keluarga Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga Kota Bogor saat mendatangi Mapolresta Bogor Kota beberapa waktu lalu. Mereka meminta pihak kepolisian menjerat tersangka pembacokan pelajar SMK di Bogor.
Keluarga Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga Kota Bogor saat mendatangi Mapolresta Bogor Kota beberapa waktu lalu. Mereka meminta pihak kepolisian menjerat tersangka pembacokan pelajar SMK di Bogor.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada terdakwa ASR alias Tukul (17) atas kasus pembacokan pelajar SMK Bina Warga, Arya Saputra (17).

Sidang pembacaan putusan terdakwa Tukul digelar secara terbuka di ruang Tirta Pengadilan Negeri Bogor, Senin, (12/6/2023).

Hakim Ketua Iceu Purnawaty menyatakan terdakwa Tukul telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembacokan pelajar di Bogor hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung," kata Iceu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Humas PN Bogor, Daniel Mario menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, Tukul diberikan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan," kata Daniel usai persidangan.

Selanjutnya, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas terdakwa lainnya Salman Al Farizi alias Aman.

"Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," kata Daniel.

Keluarga Korban Pembacokan Pelajar di Bogor Kecewa

Sementara itu, ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"(Vonis) tidak yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, membacok anak saya sampai meninggal," kata Rojai.

Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan melakukan upaya banding.

"Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya," ujarnya.

Penasehat Hukum Tukul, Endeh Herdianih menyatakan pihaknya akan berpikir dulu untuk melakukan banding atas putusan putusan majelis hakim.

"Kami masih pikir-pikir. Apakah mau banding atau tidak," kata Endeh.


Penangkapan Tersangka Pembacokan Pelajar di Bogor

Pembunuhan oleh terdakwa ASR alias Tukul terjadi di Simpang Pomad, Kota Bogor pada 10 Maret 2023.

Nyawa Arya Saputra (17) siswa SMK Bina Warga Kota Bogor melayang usai dibacok oleh Tukul. Pelajar SMK swasta di Kota Bogor melakukan tindak kekerasan bersama dua rekannya, yakni MA (17) dan SA (18).

MA dan SA ditangkap dua hari setelah kejadian. Sementara Tukul berhasil ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah 2 bulan buron. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya