Tusuk Pengamen hingga Tewas, Pratu J Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Pomdam Jaya telah menetapkan Pratu J sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen inisial D (28) yang tewas akibat ditusuk di kawasan Jakarta Pusat.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2023, 04:20 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pomdam Jaya telah menetapkan Pratu J sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen inisial D (28) yang tewas akibat ditusuk di kawasan Jakarta Pusat.

"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (12/6/2023).

Irsyad menjelaskan Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," katanya.

Selain sanksi pidana, kata Irsyad, Pratu J yang merupakan prajurit dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.

"Jadi kalau sanksi pidana dia gak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana," katanya.

"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada ada hukuman tambahan pemecatan itu. bukan sanksi etik lagi, itu pidana," sambungnya.

Dalih Bela Diri

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Dengan demikian, Pratu J harus bersiap dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya. Meskipun, dari pengakuan Pratu J sempat mengungkap alasannya menusuk D, karena di bawah pengaruh alkohol dan mencoba membela diri.

"Motifnya si tidak ada motif tertentu. karena pengaruh alkohol. Dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya. Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah," katanya.

Walaupun begitu, Irsyad menegaskan alasan itu tidak menjadi alasan pembenar atas tindakan penusukan yang dilakukan. Sebab, tindakan Pratu J tersebut telah diluar unsur pembelaan diri

"Artinya si korban, tidak mengeluarkan senjata tajam. Iya merasa terancam terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht juga bukan karena mempertahankan diri tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali," ujarnya.

Sementara, Irsyad mengatakan saat kejadian itu Pratu J tengah berada di sebuah cafe dengan sejumlah teman yang sipil yang dikenalnya selama tugas di Jakarta.

"Dia disana tentaranya cuman sendiri dia bersama orang-orang sipil, yang dia kenal selama di Jakarta ini aja ya bukan sama orang lain," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya