Polisi: Pengemudi Mobil Sengaja Lindas Pesepeda Motor di Cakung hingga Tewas karena Dendam 

Kasus tewasnya Moses Bagus Prakoso yang ditabrak pengendara mobil di Cakung bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Jun 2023, 16:02 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 15:44 WIB
kecelakaan cakung
CCTV merekam pengendara motor ditabrak mobil hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) lalu. (Ist)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif pengemudi mobil Avanza, OS (26) menabrak pemotor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur. Karena ada dendam yang membuat tabrakan itu sengaja dilakukan oleh OS.

"Iya, itu kesengajaan, perbuatan yang disengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Sehingga, Fanani mengatakan kalau kasus tewasnya Moses Bagus Prakoso bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas. Melainkan, tindak pidana akibat rasa dendam yang dimiliki OS usai adu cekcok dengan korban.

"(Ada motif) dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga, sehingga yang pelaku ini sakit ini dan melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

Namun demikian, Fanani belum bisa merinci detail kasus ini yang sekarang menjadi kasus tindak pidana. Karena telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan dengan OS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditangani Polda ada unsur kesengajaan mengakibatkan korban meninggal," tuturnya.

Sempat Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi akhirnya menahan pengemudi Toyota Avanza inisial OS (26) sebagai tersangka. OS diduga menabrak pemotor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Darwis mengatakan, penetapan OS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Detik-Detik Kecelakaan

Hukuman tersebut disematkan kepada OS, akibat tindakannya yang menabrak Moses Bagus Prakoso. Sebelum peristiwa itu terjadi, Moses dituding merusak spion mobil pelaku sehingga membuatnya kesal.

"Pelaku mengakui bahwa sebelum terjadi laka lantas ada insiden terlebih dahulu," katanya.

Detik-Detik Kecelakaan

Sebelumnya, viral sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik pemotor ditabrak Avanza silver. Kecelakaan membuat pemotor terlempar dari motornya dan terlindas mobil yang menyenggol.

Peristiwa bikin deg-degan itu diunggah akun Instagram @kameraperistiwa. Tampak sebelum kecelakaan terjadi, kedua kendaraan sepertinya berkejar-kejaran.

Pemotor melaju kencang dan menyalip Avanza silver dari sebelah kanan. Nahasnya, bertabrakan dengan mobil yang ingin disalipnya.

Meski sadar korban terjatuh, pengemudi mobil tetap memacu kendaraannya. Terlihat jelas juga dalam rekaman itu, mobil melindas tubuh pemotor yang sudah terjatuh ke aspal.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis Kecelakaan Infrastruktur
Infografis Kecelakaan Infrastruktur
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya