Tempuh Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Ikhtiar Pulihkan Luka Bangsa

Jokowi mengaku bersyukur, program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan dan diawali dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2023, 20:24 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 20:24 WIB
Presiden Jokowi saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Foto: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)
Presiden Jokowi menawarkan kepada dua korban peristiwa 1965 untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Mereka adalah Jaroni Soejomartono (80) dari Ceko, dan Sudaryanto Yanto Priyono (81) dari Rusia. (Foto: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Menurut Jokowi, hal itu adalah sebuah ikhtiar semata demi memulihkan luka bangsa yang terjadi di masa lalu.

"Sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," kata kepala negara saat meluncurkan program terkait di Pidie, Aceh, seperti dikutip dari unggahan sosial medianya, Selasa (27/6/2023).

Jokowi mengaku bersyukur, program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan dan diawali dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

"Dari sini saya meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Tanah Air," tegas Jokowi.

Jokowi memastikan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melalui proses yang lama dan sangat panjang.

Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.

Jokowi pun yakin tidak ada proses yang sia-sia. Dia berdoa, apa yang dilakukan hari ini bisa menjadi awal yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada.

"Ini menjadi awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," Jokowi menutup.

 

12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi saat menyampaikan pengakuan 12 aksus  pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Istimewa)
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengakuan 12 aksus pelanggaran HAM berat di Indonesia. (Istimewa)

 

Sebagai informasi, 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut yaitu, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 hingga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

Kemudian, termasuk juga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003 dan terakhir Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Provinsi Aceh mencatatkan jumlah pelanggaran HAM masa lalu terbanyak. Total 12 peristiwa, terdapat tiga peristiwa terjadi yakni di tahun 1989, 1999 dan 2003.

Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya