Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial, foto Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tak berada di tahanan. Nampak mantan Kadiv Propam Polri itu tertunduk di depan meja yang penuh makanan. Ia mengenakan kaos berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'. Sementara ada pula tulisan yang menjelaskan soal kondisi foto tersebut.
Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melalui akun instagramnya yang tidak diketahui kapan ia mengunggah,
Baca Juga
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis keterangan dalam foto tersebut.
Advertisement
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan foto yang diunggah Ajudan Pribadi diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman.
Arman memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana juga menegaskan Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob.
"Proses Hukumnya sudah Kasasi yang melakukan penahanan secara yuridis di Majelis Hakim MA. Secara fisik dititip penahanannya di MaKo Brimob," katanya.
Upaya Lolos Hukuman Mati, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo
Makhamah Agung (MA) telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya,” tutur Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.
“Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi),” jelas Suharto.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement