Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan oleh Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa

Polres Bogor angkat bicara terkait tudingan menolak laporan berkaitan dengan kasus anak di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2023, 08:47 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 08:46 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor angkat bicara terkait tudingan menolak laporan berkaitan dengan kasus anak di bawah umur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria.

Kabar itu diviralkan oleh orangtua korban beserta keluarga via akun instagram @hotmanparisofficial.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membantah, tudingan yang disampaikan oleh keluarga korban. Dia menegaskan, kasus ini dipastikan terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Pihak terlapor pun sudah dimintai keterangan.

Sementara itu, Rio menyampaikan, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak korban sebelum melanjutkan status perkara ke tahap berikutnya. Namun, sikap korban NZ (17) dan orangtuanya (YW) menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya," kata Rio dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/7/2023).

Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa (2/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan pelapor atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.

Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orangtuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis (17/3/2023) bersama kuasa hukumnya.

"Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin (24/7/2023)," tutur dia.

 

Korban TPPO Justru Memilih Buat Video yang Akhirnya Jadi Viral

Pada Jumat (21/7/2023) pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. "Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos," ujar Rio.

Polisi, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Bahkan, imbuh dia, pada Jumat pagi penyidik didampingi anggota Polwan mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dan klarifikasi. "Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, YW seorang ayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengadu kepada Hotman Paris. YW meminta keadilan atas anaknya yang masih dibawah umurnya yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan WNA

"Kami memohon bantuan hukum kepada Bapak Hotman Paris yang terhormat beserta tim 911, di mana anak kami di bawah umur menjadi korban TPPO dan pencabulan oleh WNA Nigeria," kata orang tua korban seperti dilihat di akun Instagram Hotman Paris, Sabtu (22/7/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya