Puspom TNI soal Status Kabasarnas Henri Alfiandi: Belum Bisa Ditetapkan Tersangka

Dia menilai penetapan tersangka dugaan kasus suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Jul 2023, 15:28 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2023, 15:14 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat diwawancara di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Basarnas Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (19/3/2022) (ANTARA/Harianto)

Liputan6.com, Jakarta Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengungkapkan, pihaknya belum dapat menetapkan dua orang tersangka terkait kasus suap di Basarnas. KPK sebelumnya menetapkan tersangka terhadap Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung menyampaikan, dia masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu. Meskipun pihaknya baru menerima surat pelimpahan dua anggota itu.

“Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka,” kata Agun saat dikonfirmasi Jumat (28/7/2023).

Dia menilai penetapan tersangka dugaan kasus suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif. Sehingga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit berada ditanggung jawab Puspom TNI.

"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Agung 

Hal itu juga berlaku sebaliknya bahwa penyidik Puspom TNI juga tidak bisa menetapkan tersangka sipil atau di luar dari anggota militer karena setiap institusi telah diatur kewenangannya masing-masing.

"Sama kalau saya balik ya mas yah, biar lebih mudah. Saya enggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana. Jangan sampai salah kaprah," tambah Agung.

Terlebih, Agung mengakui dalam operasi OTT kali ini KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom. Sampai akhirnya menetapkan tersangka anggota TNI aktif dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Agung.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas.

Yang Dibahas dengan Panglima TNI

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI.

"Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Pertemuan dengan Panglima TNI menunggu Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali dari luar kota.

"Kita jadwalkan kalau, hari Senin barang kali atau hari Selasa. Kalau pimpinan sudah lengkap semua, kebetulan ketua lagi perjalanan dinas ke Manado," kata Nawawi.

Nawawi mengungkap penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret Marsekal Henri digarap sejak lama. Hanya saja Nawawi lupa waktu pastinya.

"Saya tidak ingat sprindiknya kapan, cuma memang cukup lama," kata Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh KPK.

Menanggapi hal itu, Henri mengaku menerimanya. Namun demikian menurutnya KPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7).

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Journal Minimnya Kewaspadaan Terhadap Bencana Gempa Bumi di Indonesia
Minimnya Kewaspadaan Terhadap Bencana Gempa Bumi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya