Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap EB, yang diduga menjadi otak pelaku pembunuhan Wanudya Minola Ginting yang tewas di kamar Apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, EB ternyata gigolo Wanudya yang dibayar jutaan rupiah untuk sekali 'pakai'.
"EB ini gigolo korban. Setiap korban berkeinginan berhubungan, dibayar Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurut Rikwanto, Wanudya dan EB telah berhubungan selam 5 bulan. EB sempat berhubungan badan dengan Wanudya dalam 1 bulan terakhir. Niat membunuh EB muncul setelah Wanudya sering mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya.
"Dengan korban yang sering keluarkan kata-kata kasar pada EB. Dan EB menceritakan pada AM, lalu mengajaknya untuk habisi nyawa korban. Untuk tindakannya itu, AM dibayar 5 juta rupiah oleh EB," jelas Rikwanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto menyatakan, hubungan AM dengan EB adalah teman. Mengenai perkiraan AM adalah pembunuh bayaran atau pernah melakukan pembunuhan sebelumnya, itu masih dalam penyidikan.
"Kita akan buktikan lagi data di polres lain dan polda lain, apakah tersangka ini pernah melakukan pembunuhan yang berarti pembunuh bayaran atau tidak," tukas Toni.
AM dan EB kini terancam terjerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Ali)
"EB ini gigolo korban. Setiap korban berkeinginan berhubungan, dibayar Rp 2 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurut Rikwanto, Wanudya dan EB telah berhubungan selam 5 bulan. EB sempat berhubungan badan dengan Wanudya dalam 1 bulan terakhir. Niat membunuh EB muncul setelah Wanudya sering mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya.
"Dengan korban yang sering keluarkan kata-kata kasar pada EB. Dan EB menceritakan pada AM, lalu mengajaknya untuk habisi nyawa korban. Untuk tindakannya itu, AM dibayar 5 juta rupiah oleh EB," jelas Rikwanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto menyatakan, hubungan AM dengan EB adalah teman. Mengenai perkiraan AM adalah pembunuh bayaran atau pernah melakukan pembunuhan sebelumnya, itu masih dalam penyidikan.
"Kita akan buktikan lagi data di polres lain dan polda lain, apakah tersangka ini pernah melakukan pembunuhan yang berarti pembunuh bayaran atau tidak," tukas Toni.
AM dan EB kini terancam terjerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Ali)