Liputan6.com, Jakarta Seorang mahasiswa, Sultan Rif’at Alfatih, terjerat kabel fiber optik yang menjuntai saat berkendara motor di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat lehernya terjerat kabel optik pada 5 Januari 2023 tersebut, Sultan tidak bisa bicara.
Pada Rabu 26 Juli 2023, Sultan kembali masuk rumah sakit karena mengalami pendarahan di tenggorokan dan paru-parunya terendam air.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan korban yang terjerat kabel fiber optik itu melapor ke polisi jika vendor tak bertanggung jawab.
Advertisement
"Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut," kata Kenneth, Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu 30 Juli 2023.
Dia menuturkan, laporan itu dapat dibuat berlandas Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal itu menyebutkan, "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutur Kenneth.
Minta Heru Budi Selidiki Pemilik Kabel Optik
Dia juga mengkritisi pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban," kata Kenneth.
Dia meminta Heru menelusuri perusahaan pemilik kabel optik yang sudah memakan korban tersebut untuk menagih tanggung jawab.
Menurut Kenneth, kabel tersebut minim perawatan dan ditambah faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah yang mengakibatkan korban.
Tak Sekali Ini Terjadi
Selain di Jakarta Selatan, Kenneth menyoroti korban kecelakaan kabel optik menjuntai yang juga pernah terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Kenneth mempertanyakan program pengerjaan Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sepanjang 115 kilometer (km) di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang saat ini belum diketahui perkembangannya.
"Semangat dalam menangani program SJUT bagaimana? Saya melihatnya tidak jalan dan tidak ada tindaklanjutnya," ujar Kenneth.
Advertisement