Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan polisi. Panji yang mengenakan kemeja panjang abu-abu gelap serta kopiah hitam dan kacamata itu terlihat dikawal oleh sejumlah orang termasuk pengacaranya. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 13.23 Wib.
Sejumlah polisi juga terlihat ikut mengawal Panji Gumilang saat berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Panji Gumilang hanya mengangkat jempolnya saja.
Advertisement
"Minggir dulu buka-buka. Ini ada pemeriksaan," kata salah seorang polisi yang ikut mengawal Panji, Selasa (1/8/2023).
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, proses hukum terhadap Panji Gumilang hingga kini masih terus berjalan. Sigit menyebut penetapan status hukum Panji Gumilang harus bertahap.
"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Sejumlah Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama itu mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Laboratorium forensik beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, dikatakan Sandi, penetapan status hukum Panji Gumilang merupakan kebijakan dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
"Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement