Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan ajukan Peninjauan kembali (PK) meski putusan hukuman seumur hidup sudah berlaku tetap atau inkrah.
“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi di Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Baca Juga
Meski demikian Sobandi menjelaskan bahwa hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi.
Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.
“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.
Selain Ferdy Sambo, MA Sunat Hukuman 3 Pelaku Pembunuh Brigadir J
Sebagai informasi, selain terhadap Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.
Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun. Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.
Advertisement