Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal hak angket yang hendak diusulkan DPRD DKI Jakarta buntut proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dibatalkan pembangunannya.
Menurut Heru, anggota dewan sah-sah saja apabila hendak mengajukan hak angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, anggota dewan menilai Heru Budi melanggar regulasi usai menyetop proyek ITF Sunter.
Baca Juga
"Boleh, boleh saya yang namanya demokrasi kan kalau hasilnya ada bagus, ya kita pelajari," kata Heru ditemui usai evaluasi di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Heru menyampaikan, eksekutif siap memberikan penjelasan mengenai disetopnya Proyek Strategis Nasional (PSN) ITF Sunter. Bagi Heru, DPRD adalah mitra Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya harus siap namanya mitra kerja bersama," ujar Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Padahal proyek pengolahan sampah menjadi tenaga listrik ini mendapat alokasi penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 577 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 sebagai modal awal pembangunan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, alasan utama pembatalan karena tipping fee kepada mitra pengelola dianggap terlalu besar, sehingga bakal membebani keuangan daerah. Tipping fee adalah bea gerbang yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta kepada pihak pengolah sampah selaku mitra.
"Jadi ada bagian dari penyelenggaraan ITF ini yang dikhawatirkan untuk membebankan keuangan daerah terkait dengan tipping fee," kata Sarjoko kepada wartawan, dikutip Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurut Sarjoko, mempertimbangkan kemampuan skala APBD DKI Jakarta yang ada saat ini dengan tipping fee yang akan dibayar kepada mitra, maka trennya dikhawatirkan akan menurun hingga menjadi beban bagi keuangan daerah.
Tipping Fee
Adapun tipping fee itu berada pada kisaran Rp 500 hingga Rp 700 ribu. Sarjoko menyebut, jumlah itu diketahui dari proposal yang diterima dari pihak mitra pengolah sampah.
"Dikhawatirkan dikemudian hari akan membebani. Oleh karena itu, kita mengambil sebuah langkah yang memang lebih proper untuk kondisi saat ini," kata dia.
Oleh sebab itu, DKI memutuskan bakal fokus mengembangkan pengolahan sampah berbahan batubara Refused Derived Fuel (RDF) yang berlokasi di TPST Bantargebang, Bekasi.
Advertisement