Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang pada Rabu, 16 Agustus 2023.
“Adapun rencama tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus 2023,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari 40 orang yang diundang, dengan rincian 16 saksi dari pengirim dana dan lima lainnya merupakan pihak yayasan.
Advertisement
“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK, dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan ekternal Polri,” jelas dia.
Untuk agenda pemeriksaan hari ini, lanjut dia, penyidik meminta keterangan dua saksi selaku pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Melaksanakan wawancana terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 14 Agustus 2023 melalui atau via daring,” Ahmad menandaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang. Penyidik pun turut melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
“Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya, itu nanti hasil proses penyidikan,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Menurut Whisnu, berbagai aliran dana di kasus TPPU Panji Gumilang telah ditelusuri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baik soal dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga transaksi zakat yayasan.
“Jadi masih didalami terkait Dana Bos, tetapi Dana Bos tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG,” jelas dia.
Terlebih, Panji Gumilang mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina dirinya bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia. Hal itu disampaikannya saat pemeriksaan pada Senin, 7 Agustus 2023.
“Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” Whisnu menandaskan.
Perintah Mahfud Md
Sebelumnya, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.
Menurut dia, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karen masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat," kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.
"Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," jelas dia.
Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membukanya secara transparan.
"Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya," kata Faisal.
Advertisement