Kejagung Akan Konfrontasi Anang dan Irwan Terkait Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengonfrontasi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dengan Anang Achmad Latif terkait uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh orang tidak dikenal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Agu 2023, 20:11 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2023, 20:09 WIB
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka Hakim Fahzal memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Anang Achmad Latif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengonfrontasi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan dengan Anang Achmad Latif terkait uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh orang tidak dikenal.

Adapun jumlah uang tersebut setara dengan aliran dana yang diduga diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, berdasarkan BAP Irwan Hermawan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya akan melakukan konfrontasi terkait Rp27 miliar itu pada Jumat, 18 Agustus 2023.

“Kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar, yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir. Ada beberapa orang yang kita panggil, kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rossi,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar,” sambung dia.

Kejagung sendiri telah menerima uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau senilai dengan Rp 27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), yang diserahkan oleh orang tidak dikenal. Penyidik memastikan pengusutannya akan menyeluruh, meski nominalnya sama dengan dugaan aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo berdasarkan isi BAP perkara tersebut. 

“Tidak hanya ke Dito (pengusutannya). Uang itu tidak identik dengan Dito. Uang itu yang diserahkan ke penyidik itu, penyidik menganggap itu tidak identik dengan Dito,” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).

 

Rp 27 Miliar Mengalir ke 11 Nama

Menurut Prabowo, aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang diduga masuk ke Dito Ariotedjo dan 10 nama lainnya, sebagaimana tertera dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan tentu ditelusuri bekerja sama dengan PPATK.

“Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan,” jelas dia.

Prabowo menegaskan, penelusuran fakta atas dugaan aliran nama ke 11 nama di BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI kominfo terus dilakukan. Termasuk dugaan Rp27 miliar yang mengalir ke Dito Ariotedjo.

“Jadi untuk membuktikan Rp27 miliar itu punya siapa, upaya kita nggak hanya ke Maqdir (kuasa hukum Irwan Hermawan). Kita ke hal-hal yang lain, kita sudah kejar beberapa keterangan saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat ini menjadi terang. Tapi yang jelas uang itu katanya untuk Irwan. Tapi bukan meringankan hukumannya, ya untuk membantu uang penggantinya,” Prabowo menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

 

Diduga Diberikan untuk Penanganan Kasus BTS 4G Kominfo

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan  pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.

Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.

 

 

Belum Tentu Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

“Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito),” jelasnya.

“Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,” lanjut Kuntadi.

Adapun soal uang Rp27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” Kuntadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya