Irwan Hermawan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan menjadi justice collaborator (JC). Selain itu, PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Irwan dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Tampilkan foto dan video
Loading