Usut Asal Usul Rp 27 Miliar di Korupsi BTS, Kejagung Konfrontasi Terdakwa dan Saksi Siang Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut status uang 1,8 juta USD atau senilai Rp27 miliar di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Rencananya, pemeriksaan konfrontasi dilakukan siang ini ke terdakwa dan saksi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Agu 2023, 12:58 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut status uang 1,8 juta USD atau senilai Rp27 miliar di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Rencananya, pemeriksaan konfrontasi akan dilakukan siang ini, Jumat (18/8/2023), terhadap pihak terdakwa dan saksi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya akan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan, terdakwa Anang Achmad Latif, hingga kuasa hukum Maqdir Ismail. Diketahui, jumlah uang Rp 27 miliar itu setara dengan aliran dana yang diduga diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, berdasarkan BAP Irwan Hermawan.

“Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp27 miliar atau 1,8 juta USD,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan. 

Menurut Ketut, ada enam orang yang akan menjalani pemeriksaan konfrontir. Penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami apakah uang tersebut masuk dalam hal yang meringankan terdakwa Irwan Hermawan, sebagai uang pengganti kerugian negara, atau mengacu pada aliran dana lainnya.

“Semuanya (Irwan Hermawan dan saksi lain) sudah kita periksa, tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah-ubah. Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain lah, nggak perlu saya ungkapkan di sini, nanti kami sampaikan,” jelas dia.

Kejagung sendiri telah menerima uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau senilai dengan Rp27 miliar dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), yang diserahkan oleh orang tidak dikenal. Penyidik memastikan pengusutannya akan menyeluruh, meski nominalnya sama dengan dugaan aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo berdasarkan isi BAP perkara tersebut. 

“Tidak hanya ke Dito (pengusutannya). Uang itu tidak identik dengan Dito. Uang itu yang diserahkan ke penyidik itu, penyidik menganggap itu tidak identik dengan Dito,” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (9/8/2023).

 

 

Kejaksaan Agung Gandeng PPATK

Menurut Prabowo, aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang diduga masuk ke Dito Ariotedjo dan 10 nama lainnya, sebagaimana tertera dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan tentu ditelusuri bekerja sama dengan PPATK.

“Kalau kita koordinasi dengan PPATK sudah lama, sejak perkara ini berjalan,” jelas dia.

Prabowo menegaskan, penelusuran fakta atas dugaan aliran nama ke 11 nama di BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI kominfo terus dilakukan. Termasuk dugaan Rp27 miliar yang mengalir ke Dito Ariotedjo.

“Jadi untuk membuktikan Rp27 miliar itu punya siapa, upaya kita nggak hanya ke Maqdir (kuasa hukum Irwan Hermawan). Kita ke hal-hal yang lain, kita sudah kejar beberapa keterangan saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat ini menjadi terang. Tapi yang jelas uang itu katanya untuk Irwan. Tapi bukan meringankan hukumannya, ya untuk membantu uang penggantinya,” Prabowo menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan  pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.

 

 

Berdasar Pendalaman BAP

Menurut Kuntadi, indikasi tersebut muncul berdasarkan pendalaman BAP terdakwa Irwan Hermawan. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan memanggil sosok Dito Ariotedjo yang namanya disebut di antara 11 nama lainnya.

“Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang, dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan, itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (IH), bukan hasil pemeriksaan kami (terhadap Dito),” jelasnya.

“Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan, untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,” lanjut Kuntadi.

Adapun soal uang Rp27 miliar atau pun lainnya yang digunakan untuk diberikan kepada 11 nama dalam BAP Irwan Hermawan, Kuntadi menegaskan belum tentu berasal dari hasil tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Bahkan, kebenaran atas peristiwa tersebut pun masih didalami penyidik.

“Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan,” Kuntadi menandaskan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya