Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Rapat ini membahas evaluasi Program Legislasi (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2023.
Dalam rapat, DPR dan Pemerintah menyetujui empat RUU untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2023. Sebelumnya, pemerintah dan Baleg masing-masing menyampaikan usulannya.
Baca Juga
"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat. Apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, seutju ya?," Tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agta, yang langsung dijawab 'setuju' dari peserta rapat, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama yang dipimpinnya, Selasa (22/8/2023).
Advertisement
Sementara itu, MenkumHAM Yassona H Laoly yang mewakili pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.
"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas Undang-Undang prioritas tahun 2023, perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbagnkan kesiapan dan kebutuhannya," ujar Yassona.
Diketahui, tiga RUU yang diusulkan pemerintah yakni RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Minta 9 RUU Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2023
Selain mengusulkan 3 RUU baru dalam Prolegnas prioritas, Yasonna juga meminta ada sembilan RUU yang dicoret dari Prolegnas prioritas tahun 2023.
Pencoretan ini dimintanya karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan, dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2023, yakni RUU Museum.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement