KPK Tetapkan Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Agu 2023, 20:47 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2023, 20:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan enam orang tersebut terbagi atas mereka yang berasal dari perusahaan pelat merah dan swasta.

"KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/8/2023).

Alex kemudian menyebut nama dari enam tersangka korupsi bansos beras tersebut dan asal masing-masing perusahaannya dengan inisial.

Dari pihak perusahaan pelat merah, MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018 s/d 2021; BS (Budi Susanto), Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021; AC (April Churniawan), Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021.

Kemudian dari pihak swasta, IW (Ivo Wongkaren), Dirut MEP (Mitra Energi Persada) sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada); RR (Roni Ramdani), Tim Penasihat PT PTP; RC (Richard Cahyanto), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada).

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga tersangka (Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di rutan KPK," jelas Alex.

Sedangkan sisanya, kata Alex, belum ditahan. Dia beralasan masih butuh pendalaman lanjutan untuk memperkuat bukti untuk penahanan. Namun Alex memastikan semua tinggal masalah waktu untuk menahan sisanya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp127,5 miliar. Para tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Latar Belakang Kasus Korupsi Bansos Beras

KPK Tahan Tersangka Korupsi Bansos Beras
Wakil Ketua KPK Alexander bersama Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. Dia adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo. Namun berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, Rabu (15/3/2023).

Kuncoro diketahui mengundurkan diri dari jabatan Dirut Transjakarta meski baru menjabat sekitar dua bulan. Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Adapun PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Para Tersangka Sudah Dicekal

KPK juga sudah mencekal Kuncoro ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Dia dicekal ke luar negeri selama enam bulan hingga Agustus 2023.

"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Selain Kuncoro Wibowo, dalam penyidikan kasus ini KPK juga mencekal lima orang lainnya. Yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Chrniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Rabu 15 Maret 2023.

Ali mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan dan akan kembali diperpanjang jika diperlukan. Pencekalan ke luar negeri dilakukan agar saat pemeriksaan mereka tengah berada di Indonesia.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya