Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Rapat Kerja Nasional Rakernas Tahun 2023. Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M mengatakan, rakernas pada tahun ini mengangkat tema advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman.
“Kenapa topik ini dipilih sebagai diskursus penting dalam Rakernas? Sebab judulnya sangat reflektif bagi profesi advokat,” kata Luhut saat pidato pembukaan, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga
Luhut merasakan, sangat tepat bila disebut profesi advokat dewasa dibenci tapi juga dirindukan. Dengan demikian, pelaksanaan Rakernas menjadi sebuah forum yang penting untuk mendiskusikan secara komprehensif atas pokok-pokok masalah. “Beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan adalah pertama, Kriminalisasi Advokat: Sebab dan Akibatnya Dari Faktor Eksternal (APH) dan Internal (Advokat). Kriminalisasi disini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat,” ujar Luhut.
Advertisement
Luhut bertanya, mengapa hal tersebut terjadi dalam banyak hal. Dia menganalisis, penyebabnya bisa bermulti faktor baik eksternal maupun internal.
“UU Advokat : apakah tidak pernah dibacaca aparat penegak hukum (APH)? kalau tidak dibaca karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan. “Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya,” ungkap dia.
Luhut menegaskan, dalam payung hukum advokat menyatakan, advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat.
“Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaiman diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution,” ujar Luhut.
Pendekatan dengan Omnibus Law
Luhut melanjutkan, perubahan mendasar terjadi pendekatan dengan Omnibus Law? Menurut dia, poin dari pertanyaan tersebut adalah jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan, tujuannya sama maka status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban dapat dituangkan saja dalam satu beleid.
“Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, “persatuan” dan “hikmat kebijaksanaan” sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan,” yakin Luhut.
Luhut meyakini, Rakernas PERADI dapat berjalan dengan reflektif. Utamanya melalui pendekatan pada Pokok-Pokok Haluan Program Kerja PERADI peiode 2020-2025.
“Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman menuju standar profesi yang tunggal terwujud. Hal inilah yang menjadi fokus perhatian seluruh advokat,” dia menandasi.
Advertisement