Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
diperbarui 08 Sep 2023, 19:05 WIBDiterbitkan 08 Sep 2023, 18:58 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Nyamuk DBD: Kenali dan Cegah Penyebaran Demam Berdarah
Tujuan Visualisasi Data: Memahami Manfaat dan Penerapannya
Perbankan Ikut Turun Tangan di Program Makan Bergizi Gratis
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah, Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Ditahan
Tujuan Advokasi: Memahami Peran Penting dalam Perubahan Sosial
Apa Tujuan Reklame Non Komersial: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Ini Cara Mengetahui Pesan Sudah Terbaca di WhatsApp dan Facebook Messenger untuk Android
Respons Adem Gus Baha saat Ning Winda Marah dan Minta Hal Ini
Harga Emas Dunia Merosot, Ada Apa?
Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 18 Desember 2024: Langit Malam Indonesia Mayoritas akan Cerah Berawan
Tujuan Utama Latihan Kebugaran Jasmani: Manfaat dan Panduan Lengkap