Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
diperbarui 08 Sep 2023, 19:05 WIBDiterbitkan 08 Sep 2023, 18:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Zodiak Ini Dikenal Tidak Stabil dalam Percintaan, Ada Kamu?
Pelantikan Trump Dipindah ke Dalam Gedung DPR Karena Terlalu Dingin
Pemerintah Ingin Pulangkan Dalang Bom Bali Hambali dari Penjara Guantanamo
Akses Marketplace Tak Cukup, UKM Butuh Pendampingan untuk Bertahan dan Berkembang
Kuliner Banyumas yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Purwokerto
Top 3: Awal Tahun, Harga Emas Antam Langsung Cetak Rekor
Proyek Ambius Ratcliffe Mulai Jalan, Manchester United Bisa Cuan Besar dan Pecahkan Rekor Dahsyat
LMKN Tingkatkan Strategi dan Target Royalti Musik Sebesar Rp 126 Miliar di 2025
Wall Street Melambung Selama Sepekan, Investor Menanti Pelantikan Donald Trump
Apa Itu Red Flag: Memahami Tanda Peringatan dalam Hubungan
Darma Henwa Konversi Utang Lewat Private Placement Senilai Rp 1,11 Triliun
Apa Itu Asam Folat: Manfaat, Sumber, dan Dosis yang Dibutuhkan