Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Diperbarui 08 Sep 2023, 19:05 WIBDiterbitkan 08 Sep 2023, 18:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarif Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera Diskon 20% saat Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
350 Kata-Kata Puasa yang Menginspirasi untuk Ramadhan
Simak, Tips Menghindari 'Overeating' Ketika Lebaran Tiba
6 Fakta Menarik Masjid Gholo Bayat di Klaten yang Didirikan Sunan Pandanaran
Makan Sebelum Jam 12 Malam Apakah Sudah Termasuk Sahur? Ini Waktu Sahur yang Dianjurkan
Kronologi Siswi SD di Bunaken Manado Tewas Tertimpa Tanah Longsor
Mengantuk saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?
Shandy Purnamasari dan MS GLOW Kerahkan 10 Armada Bus, Bantu Pemudik Akses Transportasi Gratis
PLN Siapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2025, Antisipasi Lonjakan Kendaraan Listrik
Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sudah Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang
Chef Arnold dan Bobon Santoso Angkat Bicara Soal Insiden Rendang Willie Salim yang Disebut Janggal
Bansos Sembako dan PKH Disebar ke 53.275 Keluarga di Mataram