Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Diperbarui 08 Sep 2023, 19:05 WIBDiterbitkan 08 Sep 2023, 18:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warga Kota Bogor Keluhkan Jalan di Batutulis Sudah Sebulan Lebih Ditutup Akibat Longsor
10 Rekomendasi Model HP Itel dengan Harga Terbaru April 2025
Penyebab Utama Serangan Mataram yang Kedua Gagal, Analisis Mendalam Strategi Sultan Agung
Harga Terbaru Huawei MatePad SE 11 Bulan April 2025, Desain Elegan dan Terjangkau
Penyebab Darah Tinggi, Berikut Faktor Risiko dan Cara Mencegahnya
IIF Salurkan Rp 3,1 Triliun untuk Infrastruktur Digital, Dukung Ekonomi Digital RI
Brantas Abipraya Bangun Fasilitas Sanitasi di Jatinegara
Trik Sulap Angka yang Menakjubkan, Panduan Lengkap untuk Pemula
5 Model Lengan Baju Wanita Kekinian dengan Gaya Elegan April 2025
Harga dan Spesifikasi Poco X6 Pro 5G Terbaru April 2025
Trik Dagang Orang Tionghoa, Rahasia Sukses Bisnis yang Bisa Ditiru
Resident Playbook, Drama Korea Baru yang Angkat Kehidupan Dokter Muda Obgyn