Perjuangan Rumaisah, Istri Prajurit TNI yang Mencari Keadilan Karena Poligami Suami

Rumaisah melaporkan tindakan sang suami yang menikah ganda itu pada November 2021. Dari laporannya itu, kasus nikah ganda sang suami mulai diperiksa dan naik persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Januari 2023 dengan Nomor perkara: 68-K/PMY.II/AU/XI/2022.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Sep 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 16:34 WIB
Rumaisah Satyawati, istri dari seorang prajurit TNI AU Kolonel Kal Mawad Halawi tengah mencari keadilan karena sang suami memiliki istri lain tanpa sepengatahuannya.
Rumaisah Satyawati (kiri), istri dari seorang prajurit TNI AU Kolonel Kal Mawad Halawi tengah mencari keadilan karena sang suami memiliki istri lain tanpa sepengatahuannya.

Liputan6.com, Jakarta Rumaisah Satyawati, istri dari seorang prajurit TNI AU Kolonel Kal Mawad Halawi tengah mencari keadilan karena sang suami memiliki istri lain tanpa sepengatahuannya. Sang suami menikah dengan wanita lain pada Desember 2006.

Rumaisah mengaku baru mengetahui sang suami memiliki istri lain pada Oktober 2021. Sementara, Rumaisah menikah secara sah dengan sang suami pada 18 April 1999 dan telah dikarunia seorang putri berusia 11 tahun.

Rumaisah melaporkan tindakan sang suami yang menikah ganda itu pada November 2021. Dari laporannya itu, kasus nikah ganda sang suami mulai diperiksa dan naik persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Januari 2023 dengan Nomor perkara: 68-K/PMY.II/AU/XI/2022.

 "Pada tanggal 30 Mei 2023 majelis hakim memutus perkara tersebut dengan putusan 'Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa (suami) secara fakta telah memenuhi delik pidana Pasal 279 ayat (1) KUHP namun, majelis tidak menerima tuntutan Oditur Militer dengan mempertimbangkan pasal 78 KUHP tentang daluwarsa penuntutan'," ucap Rumaisah dalam keterangannya dikutip Senin (18/9/2023). 

Adapun Pasal 279 KUHP berbunyi:

(1 Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

 

Sementara bunyi dan isi Pasal 78 KUHP: 

(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;

2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;

4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Rumaisah menyebut, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta hakim tak mempertimbangkan soal dirinya yang baru mengetahui pernikahan ganda tersebut pada Oktober 2021. Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan soal pernikahan ganda yang berlangsung terus-menerus hingga saat korban melaporkan ke dinas juga tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menghitung masa daluwarsa penuntutan.

"Hakim tetap menghitung perkara dari bulan Desember 2006 (saat pernikahan ganda terjadi)," kata dia.

Padahal kata Rumaisah, berdasarkan Pasal 53 (ayat 2) KUHP yang berbunyi 'Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

"Maka putusan majelis hakim sangat jauh dari makna berkeadilan bagi saya selaku korban dan sangat tidak memenuhi hak-hak perempuan sebagai korban," kata Rumaisah.

Atas dasar putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu, Rumaisah berusaha mengajukan banding. Namun rupanya keinginannya banding pupus lantaran pada 23 Agustus 2023 dirinya dikirimi salinan putusan banding dengan putusan: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tanggal 30 Mei 2023, untuk seluruhnya.

Tak terima hal itu, pada 24 Agustus 2023 Rumaisah menghadap Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kol Chk Tarmizi.

"Beliau yang mewakili saya dalam persidangan, memohon untuk Oditur bersedia mengajukan kasasi dengan alasan terkait adanya pemenuhan hak-hak perempuan dan keadilan bagi korban. Saat itu Oditur menjawab akan mengupayakan untuk mengajukan kasasi dengan catatan ada masukan/input atas memori kasasi dari pengacar saya," kata dia.

"Meski hal ini aneh, tetapi saat itu saya menyanggupinya dengan mengingat perjalanan panjang yang telah saya tempuh untuk memperoleh keadilan ini," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harapan untuk Kasasi Pupus

Permohonan Nikah Beda Agama Pasangan di Surabaya Dikabulkan Pengadilan Negeri, Ini Kisahnya
Ilustrasi cincin nikah. (Sumber foto: Pexels.com).

Kemudian, pada 6 September 2023 Oditur Militer Tinggi II Jakarta mengirimkan foto akte permohonan kasasi No APK/68-K/PMT.II/AU/IX/2023 yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menyatakan bahwa Oditur Militer Tinggi II Jakarta telah resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, selang beberapa jam dari dikiriminya bukti pengajuan kasasi secara resmi, Oditur memintanya  untuk menangguhkan pembuatan memori kasasi dengan alasan menunggu arahan dari Orjen TNI minggu depan.

"Pada 13 September 2023 saat memori kasasi telah selesai dikirimkan kepada Oditur Militer untuk diperiksa ulang, justru saya mendapat balasan yang sangat mengejutkan sekaligus menyakitkan, bahwa Oditur Militer Tinggi II Jakarta mendapat perintah lisan dari Orjen TNI untuk mencabut permohonan kasasi," kata dia.

Pada 13 September 2023, dia menghadap ke Kantor Oditurat Jenderal untuk memohon bertemu Kepala Orjen TNI, hendak menyampaikan surat permohonan untuk Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk meneruskan kasasi, tetapi tidak dapat diterima dengan alasan dinas luar.

"Tanggal 13 September 2023 sore, Oditur Militer Tinggi II Jakarta mengabarkan bahwa surat permohonan kasasi oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta sudah dicabut karena perintah tertulis Orjen TNI sudah ada," ucap dia.

Saat itu, Rumaisah mengaku memohon kepada Oditur Militer Tinggi II Jakarta, untuk dapat mengetahui alasan pencabutan, namun Oditur Militer Tinggi II Jakarta menjawab tidak berani menyampaikan alasan dari Orjen TNI. Padahal batas akhir pengajuan kasasi tanggal 19 September 2023.

"Apabila sampai batas tanggal tersebut tidak mengajukan kasasi karena telah dicabut oleh Oditur atas perintah Orjen, maka upaya kasasi yang seharusnya menjadi hak hukum saya menjadi pupus," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya