Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta akan berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota berpindah ke Kalimantan Timur (IKN) pada 2024 nanti.
Meskipun tak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta masih mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Baca Juga
Salah satu kewenangan kekhususan yang dimiliki adalah urusan budaya. DKJ diminta untuk memprioritaskan kebudayaan betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
Advertisement
Selain itu, DKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajuan kebudayaan betawi diatur dengan Peraturan Daerah," tulis Pasal 22 ayat (3), dilihat merdeka.com Rabu (20/9/2023).
Maka dari itu, pemerintah pusat meminta Pemprov Jakarta untuk membentuk dana abadi kebudayaan untuk memajukan kebudayaan betawi itu.
"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi DKJ membentuk dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 22 ayat (2).
Adapun prioritas pemajuan kebudayaan yang dimaksud adalah budaya tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang ada di DKJ.
Jakarta Ganti Nama
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta segera berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Saat ini, nasib Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ. Rapat yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Lewat akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucap Sri Mulyani.
Advertisement