7 Fakta Viral Pria Bunuh Diri karena Tak Kuat Ditagih Debt Collector Pinjol AdaKami

Belum lama ini viral di media sosial X lias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

oleh Devira PrastiwiRahma Vania Indriani Putri diperbarui 21 Sep 2023, 15:15 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 15:15 WIB
Belum lama ini viral di media sosial X lias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.
Belum lama ini viral di media sosial X lias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial X lias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

Utas yang dibuat dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol itu menceritakan bahwa korban adalah seorang suami dan ayah dengan inisial K. K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tagihan pinjol.

Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Pria itu meminjam uang dari pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror debt collector (DC) AdaKami yang berdatangan. Teror pertama membuat K dipecat dari kantornya karena telepon kantor terus-menerus ditelepon sehingga mengganggu kinerja di kantor tersebut.

Setelah dipecat, teror ternyata tidak langsung selesai. DC Adakami mengganti terornya dengan teror order fiktif grabfood/gofood. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif datang ke rumah K.

Atas informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran dari kabar viral tersebut. Dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan yang bakal dilakukan.

"Oke makasih infonya. Ini kita cek kebenarannya," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Rabu 20 September 2023.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan admin X atau twitter yang menggungah kisah korban pinjol bunuh diri ke media sosial.

"Selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Berikut sederet fakta terkait viral kasus pinjol AdaKami yang berujung nasabah bunuh diri dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kronologi Cerita Viral

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Sebuah cuitan viral di media sosial Twitter atau X. Cuitan tersebut mengisahkan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

Utas yang dibuat dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol itu menceritakan bahwa korban adalah seorang suami dan ayah dengan inisial K. Pria itu meminjam uang dari Adakami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah teror DC Adakami yang berdatangan. Teror pertama membuat K dipecat dari kantornya karena telepon kantor terus-menerus ditelepon oleh DC sehingga mengganggu kinerja di kantor tersebut.

Setelah dipecat, teror ternyata tidak langsung selesai. DC Adakami mengganti terornya dengan teror order fiktif grabfood/gofood. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif datang ke rumah K.

K yang awalnya tak mau menyimpan hal tersebut akhirnya menceritakan perihal pinjaman di pinjol Adakami ke keluarganya. Istri yang mengetahui hal tersebut menjadi takut pulang ke rumah dan memilih tinggal bersama orangtuanya.

Teror DC Adakami ternyata terus berlanjut hingga K akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dan mengembuskan napas terakhir pada Mei 2023. Sayangnya, teror DC Adakami tidak juga berhenti.

Meski pihak keluarga telah mengatakan bahwa K telah tiada bahkan sampai mengirimkan catatan kematian K, pihak DC tidak mau tahu dan menganggap catatan kematian itu palsu.

Menurut akun yang membuat utas tersebut, teror order fiktif tidak berhenti. Padahal rumah tersebut sedang dijual karena yang punya sebelumnya bunuh diri. Menurut @rakyatvspinjol, kasus tersebut pernah sampai di tangan kepolisian. Tapi tidak ada kelanjutan hingga kini.

 

2. Keluarga Terus Diteror Meski K Sudah Meninggal Dunia

Raimuna Nasional XI, Belajar Jurnalistik Olahraga
Peserta Raimuna Nasional XI saat mengangkat handphone untuk belajar Vlog jurnalistik di Bumi Perkemahan Cibubur, Selasa (15/8/2017). Kegiatan ini sebagai bentuk dari pembelajaran jurnalistik olahraga. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Kejadian ini disebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Mirisnya, meski korban sudah meninggal dunia diceritakan teror penagihan pinjol masih terus berlanjut terhadap keluarga.

Keluarga pun menunjukkan bukti surat kematian, tetapi kemudian ini dibantah DC yang tidak mempercayainya dengan mengatakan jika itu sebagai bukti palsu.

Demikian pula orderan fiktif masih belum berhenti dikirimkan ke rumah korban yang posisinya sedang ditawarkan untuk dijual dengan harga murah.

 

3. Angkat Bicara, AdaKami Telusuri Identitasnya

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami akan menelusuri identitas nasabah yang diduga mengakhiri hidup dengan bunuh diri akibat beban pinjol. Menyusul, ramainya kisah seorang laki-laki yang bunuh diri karena beban pinjaman yang cukup besar.

Untuk diketahui, beredar kisah seorang berinisial K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 karena tagihan pinjol. Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023.

"AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," ujar Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Menurut Bernardino, langkah ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

"Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

 

4. AdaKami Sebut Sudah Temui OJK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bernardino juga mengaku telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penagihan berujung maut tadi.

AdaKami menghadiri pertemuan bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

"Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," urainya.

Dia mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna," tegasnya.

 

5. OJK Pangggil Pinjol AdaKami Minta Klarifikasi

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) AdaKami pada Rabu 20 September 2023 dan Kamis (21/9/2023).

Pemanggilan perusahaan pinjaman online (pinjol) ini terkait pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh AdaKami.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.

"Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar, jelas Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

"OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157," tutur Aman.

 

6. Soal Bunga Pinjaman

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

"OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," kata Aman.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

 

7. Polisi Cari Tahu, Minta Keluarga Korban Melapor

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Atas informasi korban pinjol bunuh diri tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran dari kabar viral tersebut. Dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan yang bakal dilakukan.

"Oke makasih infonya. Ini kita cek kebenarannya," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Rabu 20 September 2023.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan admin X atau twitter yang menggungah kisah korban pinjol ke media sosial. Ada pun, diketahui admin mendapatkan informasi tersebut dari teman sepupu korban.

"Selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas korban pinjol. Diketahui yang bersangkutan berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, tak dibeberkan secara detail kronologi kejadian.

"Tidak dijelaskan sama admin nya karena yang bersangkutan juga mendapatkan informasi tersebut dari temannya sepupu dari korban," papar Ade Safri.

Ade menyampaikan kepada admin agar diteruskan kepada keluarga korban. Disarankan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat.

"Polri menjamin akan profesional dan akuntable dalam ungkap kasus dimaksud, apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," terang Ade.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya