Viral Pria Bunuh Diri Karena Pinjol, Sudah Tiada Keluarga Masih Diteror Debt Collector

Viral kisah pria bunuh diri karena diteror debt collector pinjaman online

oleh Sulung Lahitani diperbarui 20 Sep 2023, 13:22 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 13:22 WIB
Viral Pria Bunuh Diri Karena Pinjol, Sudah Tiada Keluarga Masih Diteror Debt Collector
Viral Pria Bunuh Diri Karena Pinjol, Sudah Tiada Keluarga Masih Diteror Debt Collector (doc: Twitter.com)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah cuitan viral di media sosial Twitter atau X. Cuitan tersebut mengisahkan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu Adakami. 

Utas yang dibuat dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol itu menceritakan bahwa korban adalah seorang suami dan ayah dengan inisial K. Pria itu meminjam uang dari Adakami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan Rp 18 juta lebih. 

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah teror DC Adakami yang berdatangan. Teror pertama membuat K dipecat dari kantornya karena telepon kantor terus-menerus ditelepon oleh DC sehingga mengganggu kinerja di kantor tersebut. 

Setelah dipecat, teror ternyata tidak langsung selesai. DC Adakami mengganti terornya dengan teror order fiktif grabfood/gofood. Dalam satu hari, 5-6 order fiktif datang ke rumah K.

K yang awalnya tak mau menyimpan hal tersebut akhirnya menceritakan perihal pinjaman di pinjol Adakami ke keluarganya. Istri yang mengetahui hal tersebut menjadi takut pulang ke rumah dan memilih tinggal bersama orangtuanya. 

Teror DC Adakami ternyata terus berlanjut hingga K akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dan mengembuskan napas terakhir pada Mei 2023. Sayangnya, teror DC Adakami tidak juga berhenti.

Meski pihak keluarga telah mengatakan bahwa K telah tiada bahkan sampai mengirimkan catatan kematian K, pihak DC tidak mau tahu dan menganggap catatan kematian itu palsu. Menurut akun yang membuat utas tersebut, teror order fiktif tidak berhenti. Padahal rumah tersebut sedang dijual karena yang punya sebelumnya bunuh diri. 

Menurut @rakyatvspinjol, kasus tersebut pernah sampai di tangan kepolisian. Tapi tidak ada kelanjutan hingga kini. 

Biaya layanan yang tak masuk akal

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Setelah utas tersebut viral, warganet ikut mengomentari perihal pinjol dengan DC -nya yang suka meneror hingga membuat kehidupan seseorang terganggu.

Beberapa orang warganet yang pernah mencoba meminjam uang dari pinjol Adakami turut mengunggah biaya layanan yang mencekik. Misalnya, saat meminjam uang sebesar Rp 3,5 juta, maka peminjam akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 3,2 juta dan bunga sebesar Rp 150 ribu.

Menurut warganet, hal tersebut tak masuk akal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harusnya mengusut hal tersebut. Banyak pula warganet yang mengeluh dengan iklannya yang mengganggu.

"Bunganya g ngotak, buat byar bkin iklan kalii," cuit @kochengo***

"SAMPAI ADA ORDERAN FIKTIF ITU TERLALU GILA. IKLAN ADAKAMI JUGA NYAMPAH BANGET SAMPAI KE YOUTUBE ANAK-ANAK PUN ADA," tulis @loon***

Ada pula warganet yang mengaku diteror DC meskipun mereka tak pernah meminjam uang dari pinjol. Diduga nomor kontak mereka digunakan oleh si peminjam. 

"Bapak saya gak pinjem duit di pinjol sama sekali tapi tiap hari ditelpon oleh DC katanya nyari aan.. sdh dikasih tau kami gak kenal siapa aan tp tetap ditelpon oleh DC dgn nomor yg berbeda2 smp capek harus memblokir satu per satu," cuit @tyasru***

Hadapi Pinjol Ilegal, Konsumen Wajib Pahami UU P2SK

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa UU P2SK merupakan regulasi teranyar guna menyikapi tantangan yang marak beredar di sektor keuangan, semisal tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

"UU P2SK merupakan suatu legacy, banyak menjawab tantangan di sektor keuangan zaman now. Beberapa hal yang melatarbelakanginya, membicarakan bagaimana sektor keuangan itu berperan sebagai pendorong pertumbuhan Indonesia," ujarnya dalam Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/9/2023).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini bilang, sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara aturan yang ada masih lebih banyak terkonsentrasi di sektor perbankan saja.

Selengkapnya...

Bunga Kredit Pinjol Tinggi, Menteri Teten Minta Dipangkas

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) bisa membantu pengusaha UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) bisa membantu pengusaha UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) bisa membantu pengusaha UMKM. Namun, besaran bunga kredit masih jadi kendala.

Teten mengatakan, salah satu kendala UMKM untuk berkembang adalah aspek pembiayaan. Dengan adanya pilihan pembiayaan lewat fintek, diharapkan bisa mendorong pengembangan UMKM kedepannya.

“Kuncinya adalah akses pembiayaan. Saya kira hal ini harus di-addressed. Termasuk mengkaji penerapan credit scoring lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah diterapkan di 145 negara,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Teten melihat, saat ini industri fintech terus tumbuh dan berkembang. Di mana fintech hadir memberikan solusi pembiayaan ke UMKM tanpa menerapkan agunan, karena menggunakan teknologi sehingga mereka mengetahui persis kriteria calon nasabah yang akan diberikan pembiayaan.

Selengkapnya...

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya