KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik di Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2023 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2023, 12:20 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 12:20 WIB
Mentan SYL: Kerjasama ASEAN - Australia Harus Menjawab Tantangan Global
(Foto:Dok.Kementerian Pertanian RI)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2023 kemarin.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Nantinya bukti tersebut akan disita untuk memperkuat dugaan perbuatan para tersangka yang hingga kini belum diumumkan.

"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga menemukan sejumlah uang saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkaitan dengan penemuan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Adapun tadi apakah betul ada senjata api, kami jelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah DKI Jakarta, tentunya terkait dengan temuan yang ada dalam proses penggeledahan yang dimaksud," ujar Ali di gedung KPK, Jumat (29/9/2023).

Ditemukan Uang Puluhan Miliar

KPK
KPK membawa masuk benda ke dalam rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Benda tersebut diduga mesin penghitung uang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara berkaitan dengan penemuan uang, Ali mengatakan nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan. Namun, Ali Fikri menyebut kisaran uang itu mencapai puluhan miliar.

"Sekira sejauh ini puluhan miliar, yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujar Ali.

Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.

"Jadi, siapa pun yang kemudian diduga mengetahui seluruh perbuatan, kami pastikan dipanggil sebagai saksi dan kami juga berharap dalam kesempatan ini nanti siapa pun yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara ini kami sangat berharap agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo.
Mentan SYL dalam acara Gerakan Nasional (Gernas) Penanganan El Nino di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/9/2023). (Foto: Istimewa)

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.

Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya