Jaksa KPK Panggil Presenter Brigita Manohara di Sidang Ricky Ham Pagawak

Dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ricky Ham yang merupakan terdakwa dalam perkara ini meminta agar kasusnya tak dikaitkan dengan Brigita Manohara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 10:03 WIB
Brigita Manohara
Presenter Brigita Manohara mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh tim penyidik KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan presenter Brigita Manohara dalam sidang kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Brigita Bakal dihadirkan bersama sembilan saksi lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/10/2023).

"Tim Jaksa mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk Terdakwa Ricky Ham Pagawak. Brigita Purnawati Manohara, Christa fransiska djasman, Yuliati, H Nurdin, Suyatin, Nyiayu Oktiria, Karmadi, Liem Athonius, Soleha Arliani, Ribkah Naomi Tarigan Silangit," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Ali mengatakan, Brigita Manohara dan sembilan saksi lainnya akan diminta keterangan secara langsung di PN Makassar.

"Informasi yang kami terima, saksi-saksi didengar keterangannya secara offline," Ali menandaskan.

Sebelumnya, KPK angkat suara berkaitan dengan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang meminta jaksa penuntut umum dan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar tak menghadirkan presenter Brigita Manohara dalam persidangan.

Berkaitan hak itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Ricky Ham Pagawak fokus saja pada pembelaannya. Berkaitan dengan siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi biar menjadi urusan KPK untuk membuktikan dugaan pidana yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.

"Materi pemeriksaan akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum, dan kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ali mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum didasari alat bukti yang ada dalam berkas penyidikan. Di antara berkas penyidikan itu yakni berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, termasuk Brigita Manohana.

Ali mengatakan, jika nantinya keterangan Brigita Manohara diperlukan, maka akan dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan dakwaan yang disusun tim penuntut umum.

"Sehingga kami pastikan jaksa KPK berikutnya tetap akan membuktikan di hadapan majelis hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwakan dimaksud," kata Ali.

Ricky Ham Minta Kasusnya Tak Dikaitkan dengan Brigita Manohara

Diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ricky Ham yang merupakan terdakwa dalam perkara ini meminta agar kasusnya tak dikaitkan dengan Brigita Manohara. Diketahui, Brigita Manohara dalam perkara ini sudah mengembalikan uang Rp480 juta.

"Yang Mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU, saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan perempuan-perempuan," ucap Ricky di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Rabu (9/8/2023).

"Jangan memunculkan pribadi-pribadi orang, saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK, maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi. Mungkin kasus ini, kasus perceraian atau kasus perselingkuhan, sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Purnawati Manohara dan juga Ibu Christa Fransiska Djasman," Ricky menambahkan.

Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya