Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Pengemudi Toyota Innova yang menabrak pemotor bonceng tiga di Kemayoran, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kini, pelaku AKC (25) resmi ditahan.
"Sudah jadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga
Gomos mengatakan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi mobil tersebut pun langsung ditahan.
Advertisement
"Pasal 310 ayat 4. (Tersangka) ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora menerangkan, kecelakaan berawal dari kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan AKC (25) melaju di jalur cepat dari arah selatan menuju ke utara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah melewati bawah fly over HBR Motik, kata Gomos kendaraan menghantam sepeda motor yang sedang berbonceng tiga dan dikemudikan NAN (32) yang sedang berjalan searah di jalan tersebut.
3 Orang Tewas
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSCM. Korban pengemudi motor inisial NAN (32) dan dua orang yang dibonceng yakni dua orang perempuan N (45) dan PH (23).
"Korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal di RSCM," ujar dia.
Kasus kecelakaan ditangani Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Pusat. Pengemudi Toyota Innova telah diamankan.
"Sudah pak (diamankan)," ujar dia.
Advertisement
Pelaku Dites Urine
Diketahui, Polisi telah melakukan tes urine terhadap AKC (25), pengemudi mobil Toyota Innova yang terlibat kecelakaan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora menjelaskan pengecekan AKC dilakukan sejalan proses penyelidikan atas kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.
“Untuk sementara hasilnya negatif. Pemeriksaan sementara negatif,” ujar Gomos saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).