Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Desember 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2023, 18:22 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 18:22 WIB
Penerapan Jalur Khusus Sepeda Masih Belum Efektif
Pengendara sepeda motor menerobos jalur khusus sepeda di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Penerapan jalur sepeda sepanjang 196,45 kilometer dan tersebar di 26 ruas jalan yang dibangun Pemprov DKI Jakarta itu belum berfungsi secara efektif karena masih diserobot pengendara sepeda motor akibat arus lalu lintas yang semakin padat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas, berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua atau kendaraan bekas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata Lusiana dalam rilia resminya, Selasa (10/10/2023).

Aturan Kebijakan Insentif Fiskal

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut.

  1. Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
  2. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
  3. Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
  4. Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Insentif

Lusia mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.

“Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya