Jalan Pintas Menuju Pilpres 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun.

oleh Shintha.Anggundini diperbarui 18 Okt 2023, 19:20 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2023, 17:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya