Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun.
Jalan Pintas Menuju Pilpres 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah untuk maju sebagai capres atau cawapres ibarat sebuah jalan pintas bagi mereka yang ingin maju di Pilpres 2024. Diketahui, MK mengeluarkan keputusan yang membolehkan kepala daerah untuk maju di pesta demokrasi, meski belum berusia 40 tahun.
Diperbarui 18 Okt 2023, 19:20 WIBDiterbitkan 18 Okt 2023, 17:52 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Anak Kekurangan Zat Besi, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Jangan Buru-Buru Putuskan Tayamum, Lakukan Ini Dulu Kata Gus Baha
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Unjuk Rasa Indonesia Gelap
MK Bacakan Putusan 40 Sengketa Pilkada Senin Depan
Ciri Ciri Anjing Hamil dan Cara Merawatanya, Panduan Lengkap untuk Pemilik Pemula
Ciri Ciri Bayi Tidak Cocok Sufor, Penyebab dan Gejala yang Perlu Diketahui
Persiapan Matang, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Siap Jalani Retret di Akmil Magelang
Apa Itu Komunitas: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Perbedaan Ilmu Murni dan Ilmu Terapan, Memahami Karakteristik dan Aplikasinya
Harga Tiket Masuk Kebun Raya Bogor 2025, Update Terbaru & Panduan Lengkap
Digitalisasi UMKM, HiBank Luncurkan Aplikasi Hi by HiBank
Pesan Nikita Mirzani untuk Para Musuh Usai Jadi Tersangka Pemerasan